...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

palapatvnews by palapatvnews
14 Februari 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Sengketa Lama, Kepastian Hukum Baru: Ujian Konsistensi Negara Hukum

Bogor – Perkembangan hukum terbaru terkait Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, dinilai menjadi momentum penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum di Indonesia.

Baca Juga

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh adalah pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, yang berlaku hingga 13 Februari 2034.

Putusan tersebut menjadi bagian dari dinamika hukum terbaru atas objek yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik di Bogor.

Perjanjian Lama Dinyatakan Batal Demi Hukum

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian tahun 2001 yang menjadi bagian dari rangkaian sengketa tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian dan karenanya dinyatakan batal demi hukum (null and void).

Dalam doktrin hukum perdata, batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal (ex tunc). Konsekuensi yuridisnya, hak keperdataan kembali pada posisi sebelum perjanjian tersebut dibuat.

Dengan demikian, status kepemilikan atas SHGB tetap berada pada PT Galvindo Ampuh sebagaimana tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan dan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Penyesuaian Administratif kepada Pedagang

Menindaklanjuti putusan tersebut, PT Galvindo Ampuh menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang dan penyewa kios di Pasar Teknik Umum.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa:

SHGB Nomor 2343/Cibadak berlaku hingga 2034;

Administrasi pemakaian tempat berdagang agar disesuaikan dengan pemegang hak atas sertifikat;

Kepastian pembayaran dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian administratif agar kegiatan usaha berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Dimensi Nasional: Ujian Kepastian Hukum
Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh menyatakan bahwa perkara ini bukan semata sengketa lokal, melainkan refleksi prinsip dasar negara hukum.

“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka mempunyai kekuatan hukum mengikat. Prinsip kepastian hukum menghendaki agar setiap putusan dihormati dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan putusan tingkat banding tahun 2026 merupakan perkembangan hukum terbaru yang relevan dengan status kepemilikan objek.

Menurutnya, dalam konteks hukum acara perdata, setiap perkara berdiri atas dasar posita dan petitumnya masing-masing. Karena itu, perkembangan hukum yang baru tidak dapat diabaikan dalam membaca status hukum suatu objek.

Sengketa Panjang, Perkembangan Berbeda
Pasar Teknik Umum sebelumnya telah melalui proses hukum sejak 2018 dan terdapat pelaksanaan eksekusi pada 2023.

Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek berbeda, khususnya terkait keabsahan perjanjian dan status hak atas sertifikat.

Perkembangan ini yang kemudian memperkaya dinamika hukum atas objek tersebut.

Stabilitas Usaha dan Kepentingan Pedagang
PT Galvindo Ampuh menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha para pedagang serta memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa gangguan.

Perusahaan mengimbau seluruh pihak untuk:

Mengedepankan dokumen resmi;

Menghormati proses hukum yang berjalan;

Menghindari spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Kepastian Hukum sebagai Fondasi Investasi dan Usaha
Dalam perspektif yang lebih luas, kepastian hak atas tanah dan bangunan menjadi fondasi penting bagi iklim investasi dan stabilitas ekonomi daerah.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menegaskan bahwa mekanisme peradilan tetap menjadi jalur utama penyelesaian sengketa dan rujukan normatif bagi para pihak.

Di tengah dinamika yang berkembang, prinsip negara hukum (rechtstaat) menempatkan putusan pengadilan sebagai instrumen utama dalam menjaga keadilan dan kepastian.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia sesuai sistem peradilan Indonesia.

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: persidanganPT galvindo ampuhPutusan banding
Advertisement Banner

Berita Terkait

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak
Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

14 Februari 2026
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

14 Februari 2026
0
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu
Berita Hukum

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

27 Januari 2026
78
Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria
Berita Hukum

Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria

13 Januari 2026
224
Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra
Berita Hukum

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra

11 Januari 2026
20
Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Pinole Segera Dilaporkan di ke Polda Sultra
Berita Hukum

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Pinole Segera Dilaporkan di ke Polda Sultra

10 Januari 2026
9
Load More

BeritaPilihan

Antisipasi Laka Lantas: Rampcheck Kendaraan oleh Satlantas Polres Rohil Jelang Lebaran

Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri di SMA Pembangunan Rohil

1 tahun ago
3
Desakan Arifin Sitinjak untuk Penanganan Banjir di Desa Rintis Pekanbaru

Desakan Arifin Sitinjak untuk Penanganan Banjir di Desa Rintis Pekanbaru

11 bulan ago
13
Dugaan Pelanggaran Baku Mutu Limbah di Pabrik Kelapa Sawit PT. LTS

Dugaan Pelanggaran Baku Mutu Limbah di Pabrik Kelapa Sawit PT. LTS

2 tahun ago
7
Dewi Juliani Harap Pilpeng Serentak di Rohil Berjalan Lancar

Dewi Juliani Harap Pilpeng Serentak di Rohil Berjalan Lancar

2 tahun ago
7
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi: Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi: Menuju Wilayah Bebas Korupsi

1 tahun ago
19
Mengenal Skema Ponzi dan Investasi Bodong yang Marak di Masyarakat

Mengenal Skema Ponzi dan Investasi Bodong yang Marak di Masyarakat

12 bulan ago
67

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

14 Februari 2026
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

14 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca