...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK PT GALVINDO AMPUH ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

palapatvnews by palapatvnews
14 Februari 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Kuasa Hukum: Kepastian Hukum Harus Dihormati Secara Konsisten

Bogor / Jakarta – Perkembangan terbaru sengketa Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, memasuki babak penting setelah terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026.

Baca Juga

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh adalah pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, yang berlaku hingga 13 Februari 2034.

Perkembangan ini dinilai menjadi momentum penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum atas objek yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik di Kota Bogor.

Perjanjian Lama Dinyatakan Batal Demi Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian tahun 2001 yang menjadi bagian dari rangkaian sengketa tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian dan karenanya dinyatakan batal demi hukum (null and void).

Secara doktrinal, batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal (ex tunc). Konsekuensinya, status hak kembali pada keadaan sebelum perjanjian itu dibuat.

Dengan demikian, kepemilikan SHGB atas objek Pasar Teknik Umum tetap berada pada PT Galvindo Ampuh sebagaimana tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan dan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Jun Fi, S.H., M.H.: Putusan Pengadilan Adalah Rujukan Normatif

Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Jun Fi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi tahun 2026 ini, terdapat penegasan hukum terbaru terkait status kepemilikan. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap putusan dihormati secara konsisten,” ujar Jun Fi.

Ia menegaskan bahwa perkara yang diputus pada tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek keabsahan perjanjian dan status sertifikat, sehingga menjadi perkembangan hukum yang relevan.

“Dalam hukum perdata, jika suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh akibat hukumnya kembali pada keadaan semula. Ini adalah prinsip dasar yang diakui dalam doktrin maupun praktik peradilan,” tambahnya.

Penyesuaian Administrasi kepada Pedagang

Sejalan dengan putusan tersebut, PT Galvindo Ampuh telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pedagang dan penyewa kios agar melakukan penyesuaian administrasi berdasarkan pemegang hak atas sertifikat.

Manajemen perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan demi kepastian usaha dan perlindungan administrasi bagi para pedagang.

Sengketa Panjang, Perkembangan Hukum Baru
Sengketa Pasar Teknik Umum sebelumnya telah melalui proses hukum sejak 2018 dan terdapat pelaksanaan eksekusi pada 2023.

Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 memeriksa aspek hukum berbeda dan melahirkan putusan baru yang memperjelas status kepemilikan atas SHGB.

Menurut Jun Fi, setiap perkara berdiri atas dasar gugatan dan objek pemeriksaan masing-masing.

“Dalam sistem peradilan perdata, setiap putusan lahir dari konstruksi gugatan yang berbeda. Karena itu, perkembangan hukum terbaru harus dibaca secara utuh dalam konteks perkara yang diperiksa,” jelasnya.

Imbauan Stabilitas dan Kepastian

PT Galvindo Ampuh menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas kegiatan ekonomi di Pasar Teknik Umum dan mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.

Perusahaan berharap dinamika yang ada dapat diselesaikan dalam koridor hukum tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Kepastian Hukum sebagai Pilar Negara Hukum

Perkara ini dinilai menjadi refleksi penting bahwa kepastian hak atas tanah dan bangunan merupakan bagian dari fondasi ekonomi dan investasi daerah.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menjadi salah satu perkembangan hukum yang relevan dalam menegaskan status hak atas objek Pasar Teknik Umum.

Sebagaimana prinsip negara hukum, setiap putusan pengadilan merupakan rujukan normatif yang harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: persidanganPT galvindo ampuhPutusan banding
Advertisement Banner

Berita Terkait

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak
Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

14 Februari 2026
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

14 Februari 2026
0
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu
Berita Hukum

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

27 Januari 2026
78
Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria
Berita Hukum

Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria

13 Januari 2026
224
Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra
Berita Hukum

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra

11 Januari 2026
20
Load More

BeritaPilihan

Peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhan Batu, Diduga APH Polsek Bilah Hilir Tutup Mata

Peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhan Batu, Diduga APH Polsek Bilah Hilir Tutup Mata

2 tahun ago
354
Andi Farhan Nafis Terpilih Sebagai Koordinator BEM Nusantara Sulawesi Barat

Andi Farhan Nafis Terpilih Sebagai Koordinator BEM Nusantara Sulawesi Barat

1 tahun ago
9
Pendampingan Pengaspalan Jalan oleh Anggota Koramil 0621-10/Cisarua di Desa Cilember

Pendampingan Pengaspalan Jalan oleh Anggota Koramil 0621-10/Cisarua di Desa Cilember

1 tahun ago
12
UMKM Agroindustri Bogor Tertinggal Digitalisasi, Hanya 13 Persen Manfaatkan Teknologi

UMKM Agroindustri Bogor Tertinggal Digitalisasi, Hanya 13 Persen Manfaatkan Teknologi

7 bulan ago
5
Pimpin Peringatan Hari Pramuka ke-62, Bupati Rohil Sampaikan Sambutan Ketua Kwartir Nasional

Pimpin Peringatan Hari Pramuka ke-62, Bupati Rohil Sampaikan Sambutan Ketua Kwartir Nasional

3 tahun ago
13
Masifnya Perjudian Jelang Ramadhan di Rokan Hilir

Masifnya Perjudian Jelang Ramadhan di Rokan Hilir

2 tahun ago
82

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK PT GALVINDO AMPUH ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

14 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca