Kuasa Hukum: Kepastian Hukum Harus Dihormati Secara Konsisten
Bogor / Jakarta – Perkembangan terbaru sengketa Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, memasuki babak penting setelah terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026.
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh adalah pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, yang berlaku hingga 13 Februari 2034.
Perkembangan ini dinilai menjadi momentum penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum atas objek yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik di Kota Bogor.
Perjanjian Lama Dinyatakan Batal Demi Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian tahun 2001 yang menjadi bagian dari rangkaian sengketa tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian dan karenanya dinyatakan batal demi hukum (null and void).
Secara doktrinal, batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal (ex tunc). Konsekuensinya, status hak kembali pada keadaan sebelum perjanjian itu dibuat.
Dengan demikian, kepemilikan SHGB atas objek Pasar Teknik Umum tetap berada pada PT Galvindo Ampuh sebagaimana tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan dan diperkuat melalui putusan pengadilan.
Jun Fi, S.H., M.H.: Putusan Pengadilan Adalah Rujukan Normatif
Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Jun Fi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi tahun 2026 ini, terdapat penegasan hukum terbaru terkait status kepemilikan. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap putusan dihormati secara konsisten,” ujar Jun Fi.
Ia menegaskan bahwa perkara yang diputus pada tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek keabsahan perjanjian dan status sertifikat, sehingga menjadi perkembangan hukum yang relevan.
“Dalam hukum perdata, jika suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh akibat hukumnya kembali pada keadaan semula. Ini adalah prinsip dasar yang diakui dalam doktrin maupun praktik peradilan,” tambahnya.
Penyesuaian Administrasi kepada Pedagang
Sejalan dengan putusan tersebut, PT Galvindo Ampuh telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pedagang dan penyewa kios agar melakukan penyesuaian administrasi berdasarkan pemegang hak atas sertifikat.
Manajemen perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan demi kepastian usaha dan perlindungan administrasi bagi para pedagang.
Sengketa Panjang, Perkembangan Hukum Baru
Sengketa Pasar Teknik Umum sebelumnya telah melalui proses hukum sejak 2018 dan terdapat pelaksanaan eksekusi pada 2023.
Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 memeriksa aspek hukum berbeda dan melahirkan putusan baru yang memperjelas status kepemilikan atas SHGB.
Menurut Jun Fi, setiap perkara berdiri atas dasar gugatan dan objek pemeriksaan masing-masing.
“Dalam sistem peradilan perdata, setiap putusan lahir dari konstruksi gugatan yang berbeda. Karena itu, perkembangan hukum terbaru harus dibaca secara utuh dalam konteks perkara yang diperiksa,” jelasnya.
Imbauan Stabilitas dan Kepastian
PT Galvindo Ampuh menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas kegiatan ekonomi di Pasar Teknik Umum dan mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.
Perusahaan berharap dinamika yang ada dapat diselesaikan dalam koridor hukum tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Kepastian Hukum sebagai Pilar Negara Hukum
Perkara ini dinilai menjadi refleksi penting bahwa kepastian hak atas tanah dan bangunan merupakan bagian dari fondasi ekonomi dan investasi daerah.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menjadi salah satu perkembangan hukum yang relevan dalam menegaskan status hak atas objek Pasar Teknik Umum.
Sebagaimana prinsip negara hukum, setiap putusan pengadilan merupakan rujukan normatif yang harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















