...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

palapatvnews by palapatvnews
14 Februari 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor – Perkembangan terbaru sengketa Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, memasuki babak penting setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan Putusan Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026.

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, dengan masa berlaku hingga 13 Februari 2034.

Baca Juga

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

Keputusan ini menjadi perkembangan hukum terbaru yang relevan dengan status kepemilikan objek Pasar Teknik Umum.

Pengadilan Tinggi:

Perjanjian Lama Batal Demi Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian tahun 2001 yang menjadi dasar sengketa dinilai tidak memenuhi syarat objektif keabsahan perjanjian dan karenanya dinyatakan batal demi hukum (null and void).

Secara yuridis, konsekuensi “batal demi hukum” berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak semula (ex tunc).

Dengan demikian, status kepemilikan SHGB atas objek tersebut tetap berada pada PT Galvindo Ampuh sebagaimana tercatat secara administratif dan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Surat Pemberitahuan kepada Pedagang
Menindaklanjuti putusan tersebut, PT Galvindo Ampuh telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang, penyewa, dan pemilik kios di lingkungan Pasar Teknik Umum.

Dalam pemberitahuan itu ditegaskan bahwa:

SHGB Nomor 2343/Cibadak atas nama PT Galvindo Ampuh berlaku hingga 2034;

Perpanjangan izin pemakaian tempat berdagang (SIPTB) diarahkan kepada PT Galvindo Ampuh;

Administrasi pembayaran agar dilakukan kepada pemegang hak yang sah sesuai dokumen pertanahan.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian administratif berdasarkan perkembangan hukum terbaru.

Opini Hukum: Kepastian Hukum Harus Konsisten
Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh menyampaikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi rujukan normatif bagi para pihak.

“Putusan tingkat banding ini bukan sekadar administrasi formal, melainkan penegasan terhadap hak keperdataan atas objek yang disengketakan. Prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap putusan dihormati dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam teori hukum perdata, apabila suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh akibat hukumnya kembali pada keadaan semula. Artinya, tidak terdapat dasar yang sah untuk mempertahankan hak yang bersumber dari perjanjian yang telah dinyatakan tidak sah tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian dari asas negara hukum (rechtstaat), di mana penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme peradilan dan dihormati oleh semua pihak.

Dinamika Perkara Sebelumnya
Sengketa pengelolaan Pasar Teknik Umum memang telah melalui proses hukum panjang sejak 2018 dan terdapat pelaksanaan eksekusi pada 2023.

Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek keabsahan perjanjian dan status kepemilikan sertifikat, sehingga melahirkan perkembangan hukum yang berbeda dan aktual.

Dalam konteks hukum acara perdata, setiap perkara berdiri atas dasar posita dan petitumnya masing-masing.

Imbauan kepada Pedagang
PT Galvindo Ampuh menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha para pedagang serta memastikan kepastian administrasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi.

Pedagang diimbau untuk:

Mengacu pada putusan pengadilan terbaru;

Memastikan administrasi usaha sesuai dengan pemegang hak atas sertifikat;

Menghindari informasi yang tidak bersumber dari dokumen hukum resmi.

Kesimpulan

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperjelas status hukum Pasar Teknik Umum Bogor.

Dengan penguatan putusan tersebut, posisi PT Galvindo Ampuh sebagai pemegang sah SHGB memperoleh legitimasi yuridis yang tegas hingga tahun 2034.

Dalam negara hukum, setiap perkembangan putusan pengadilan merupakan bagian dari proses menuju kepastian hukum yang harus dihormati secara proporsional oleh seluruh pihak.

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Pasar teknik umumpersidanganPT galvindo ampuhPutusan banding
Advertisement Banner

Berita Terkait

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

14 Februari 2026
0
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu
Berita Hukum

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

27 Januari 2026
78
Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria
Berita Hukum

Polres Kolaka Utara Gulung Dua Bandar Sabu di Terminal Lacaria

13 Januari 2026
224
Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra
Berita Hukum

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Mekar Jaya Segera Dilaporkan ke Polda Sultra

11 Januari 2026
20
Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Pinole Segera Dilaporkan di ke Polda Sultra
Berita Hukum

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Pinole Segera Dilaporkan di ke Polda Sultra

10 Januari 2026
9
Perceraian di Indonesia Meningkat, Pengacara Rahmat Aminudin Tekankan Pentingnya Konsultasi Hukum Sejak Dini
Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia

Perceraian di Indonesia Meningkat, Pengacara Rahmat Aminudin Tekankan Pentingnya Konsultasi Hukum Sejak Dini

20 Desember 2025
118
Load More

BeritaPilihan

Intake Cibening Dibersihkan, Perumdam TJM Purabaya–Sagaranten Pastikan Kualitas Air Tetap Terjaga

Intake Cibening Dibersihkan, Perumdam TJM Purabaya–Sagaranten Pastikan Kualitas Air Tetap Terjaga

3 bulan ago
4
Polda Lampung Minta Warga Tidak Lempar Batu ke Pengguna Jalur-jalur Mudik Lebaran

Polda Lampung Minta Warga Tidak Lempar Batu ke Pengguna Jalur-jalur Mudik Lebaran

2 tahun ago
3
Kemenko Polkam Pastikan Kesiapan Gizi dan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Program Prioritas Presiden di Kupang

Kemenko Polkam Pastikan Kesiapan Gizi dan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Program Prioritas Presiden di Kupang

5 bulan ago
0
Manakib Bulanan Syekh Abdul Qodir Al-Zilani dan Santunan Yatim Majlis Taklim An’Naba Ciomas Berjalan dengan Hikmat

Manakib Bulanan Syekh Abdul Qodir Al-Zilani dan Santunan Yatim Majlis Taklim An’Naba Ciomas Berjalan dengan Hikmat

2 tahun ago
26
PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

2 minggu ago
62
Momen Haru di Acara Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Ciburayut 02

Momen Haru di Acara Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Ciburayut 02

2 tahun ago
28

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

14 Februari 2026
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

14 Februari 2026
Kuswanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Pekaitan

Kuswanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Pekaitan

13 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca