Bogor – Status hukum Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kota Bogor, kembali mendapat penegasan setelah terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026.
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh adalah pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, dengan masa berlaku hingga 13 Februari 2034.
Putusan Pengadilan Tinggi: Kepemilikan Sah Ditegaskan
Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim:
Menguatkan putusan tingkat pertama;
Menyatakan PT Galvindo Ampuh sebagai pemilik sah SHGB atas objek Pasar Teknik Umum;
Menyatakan perjanjian tahun 2001 yang menjadi bagian sengketa sebelumnya batal demi hukum.
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terbaru terkait objek tersebut.
Surat Pemberitahuan kepada Pedagang
Sejalan dengan putusan tersebut, manajemen PT Galvindo Ampuh telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang, penyewa, serta pemilik kios dan los di area Pasar Teknik Umum.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
PT Galvindo Ampuh merupakan pemegang SHGB yang sah;
Masa berlaku sertifikat hingga tahun 2034;
Perpanjangan izin pemakaian tempat berdagang (SIPTB) diarahkan kepada PT Galvindo Ampuh;
Pembayaran kepada pihak lain di luar PT Galvindo Ampuh dinyatakan tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap para penyewa.
Perkembangan Hukum Terbaru
Sebelumnya, pengelolaan Pasar Teknik Umum telah melalui proses hukum panjang sejak 2018 dan eksekusi dilakukan pada 2023.
Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek hukum berbeda, khususnya terkait keabsahan perjanjian lama dan status kepemilikan sertifikat.
Putusan banding tersebut menjadi perkembangan hukum terbaru yang relevan dengan status kepemilikan objek.
Prinsip Kepastian Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
Dengan adanya putusan tingkat banding tahun 2026, posisi hukum PT Galvindo Ampuh atas SHGB Nomor 2343/Cibadak memperoleh penegasan kembali secara yuridis.
Imbauan untuk Pedagang
PT Galvindo Ampuh mengimbau para pedagang untuk:
Tetap tenang;
Mengacu pada dokumen hukum resmi;
Menghindari informasi yang belum terverifikasi.
Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha para pedagang serta memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan Pasar Teknik Umum Bogor.
PT Galvindo Ampuh menegaskan bahwa hak atas SHGB yang berlaku hingga 2034 telah dikuatkan melalui mekanisme peradilan.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai sistem peradilan di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















