Paluta | Pada rapat terbaru yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat desa Simangambat Julu dan PT. Wonorejo Perdana, Makmur Harahap berharap pertemuan ini dapat diikuti secara serius. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencari solusi yang dapat memuaskan semua pihak terkait
Sahat M. Lumban Raja, salah satu anggota tim verifikasi, menekankan pentingnya menghimpun informasi dari semua pihak untuk memberi laporan akurat kepada pimpinan. Dengan demikian, langkah penyelesaian dapat diambil berdasarkan hukum yang untuk menciptakan keadilan.
Dalam rapat tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumut melaporkan temuan verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa seluruh titik koordinat yang diperiksa berada di dalam kawasan hutan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan bahwa masyarakat bisa mengajukan lahan untuk status hutan sosial. Masyarakat Simangambat Julu pun berkomitmen untuk menyediakan data dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pihak PT. Wonorejo Perdana juga menyatakan bahwa mereka mengelola lahan sesuai HGU sejak 1997. Namun, terdapat kendala dalam pengelolaan lahan tersebut. Rapat lanjutan diharapkan dapat membuka diskusi lebih lanjut untuk menemukan sebuah solusi yang menguntungkan semua pihak.
Reporter: Sujiono