Puncak, Cisarua | Langkah penegakan hukum lingkungan yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Puncak kembali menuai sorotan. Setelah pembongkaran Hibisc yang membuat lebih dari 400 orang kehilangan mata pencaharian, kini 19 perusahaan pemegang kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN 1 regional 2 Gunung Mas juga dicabut izinnya karena diduga melanggar aturan lingkungan hidup.
Dari total 19 KSO, 13 di antaranya telah menerima surat perintah pembongkaran mandiri. Praktis, seluruh aktivitas wisata terhenti dan para pekerja—mayoritas warga lokal Kecamatan Cisarua dan Megamendung—diambang pemutusan hubungan kerja massal.
“Tempat kerja kami disegel dan harus dibongkar sendiri. Sekarang kami terancam menjadi korban PHK,” kata Lina, salah satu karyawan yang terdampak, saat ditemui Rabu (30/7).
Sejumlah pemerhati lingkungan dan ekonomi kawasan Puncak menilai pendekatan represif KLH berisiko menimbulkan persoalan sosial baru. Mereka meminta Bupati Bogor Rudi Susmanto turun tangan menengahi konflik regulasi sekaligus menyelamatkan nasib ribuan pekerja.
“KLH terkesan melangkahi kewenangan Pemkab Bogor. Tanpa skema transisi yang jelas, kebijakan ini justru menciptakan pengangguran dan menurunkan minat investasi,” ujar Bah Den, tokoh masyarakat Puncak.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.