Kolaka Utara, Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial T (41), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap karena diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky, dalam rilis resmi pada Selasa (27/01/2026) menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba pada Selasa dini hari sekitar pukul 24.15 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut memiliki berat total 2,90 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Badmar Ricky menegaskan bahwa Polres Kolaka Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kolaka Utara. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di Sulawesi Tenggara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















