...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Hukum dan Politik

Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Batas Wilayah atau Luka Keadilan?

palapatvnews by palapatvnews
15 Juni 2025
in Hukum dan Politik
0 0
0
Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Batas Wilayah atau Luka Keadilan?
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor | Sengketa kepemilikan empat pulau kecil di ujung barat Indonesia kembali memantik perdebatan serius. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh—kini secara administratif dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2L38 Tahun 2025. Sebuah keputusan yang langsung memicu gelombang penolakan dari Pemerintah Aceh, masyarakat adat, dan komunitas nelayan Aceh Singkil.

Sengketa ini bukan hanya soal batas administratif, tetapi juga menyangkut eksistensi sejarah, identitas sosial, dan hak-hak masyarakat lokal yang selama puluhan tahun telah bermukim dan menghidupi pulau-pulau tersebut. Ketika pemerintah pusat memilih menyederhanakan konflik ini lewat pendekatan teknokratik, justru yang dikhianati adalah rasa keadilan.

Baca Juga

Raihan Darma Putra Pimpin Hmi Cabang Pekanbaru, Konsolidasi Aksi dan Akselerasi Pergerakan Jadi Fokus Utama

Autokrtik : Santri, Adab & Feodalisme

HMI Soroti Permasalahan Sampah di Kota Bandung: Aksi Nyata Dibutuhkan

Pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat dalam peta. Mereka adalah rumah adat, tempat berlabuh kapal nelayan, situs ibadah, dan simbol sejarah panjang interaksi manusia dan budaya. Pemerintah pusat seolah menutup mata terhadap dokumen sejarah seperti surat Kepala Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965 yang mencatat secara resmi kepemilikan warga Aceh atas pulau-pulau tersebut. Bahkan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2017 hingga 2020 tidak mendapatkan respons serius.

Mirisnya, tidak ada satu pun bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap wilayah tersebut. Tidak ada sekolah, tidak ada pusat kesehatan, bahkan tidak ada pengakuan sosial atas aktivitas masyarakat di sana. Ironisnya, pemerintah justru menggambar ulang peta tanpa benar-benar hadir di tanah itu.

Langkah pemerintah pusat dalam menerbitkan keputusan sepihak ini menimbulkan kekhawatiran serius. Bila konflik ini tidak dikelola secara bijak, maka dampaknya tidak hanya pada nelayan atau masyarakat adat, melainkan juga pada legitimasi negara di mata rakyatnya. Ketika masyarakat merasa diabaikan, maka erosi kepercayaan terhadap negara menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh secara jelas semestinya menjadi rujukan utama dalam menetapkan batas wilayah. Maka menjadi pertanyaan besar ketika keputusan Mendagri justru bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi secara hirarki. Dalam tata negara yang sehat, hukum tak boleh dijalankan hanya berdasarkan berita acara rapat teknis semata, melainkan harus mengakar pada konstitusi, sejarah, dan realitas sosial.

Pemerintah pusat perlu mengambil langkah korektif. Audit ulang terhadap dokumen historis dan sosial sangat mendesak dilakukan. Dialog multipihak yang terbuka dan partisipatif juga harus segera digelar, melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, tokoh adat, akademisi, serta masyarakat sipil. Yang tak kalah penting, pendekatan yang digunakan harus berorientasi pada keadilan restoratif—bukan hanya legal formalisme kering.

Empat pulau itu mungkin kecil di atas kertas, tetapi besar maknanya bagi rasa keadilan rakyat Aceh. Di tengah tantangan persatuan bangsa yang terus diuji, kepekaan negara terhadap suara daerah akan menentukan kuat tidaknya pondasi kebangsaan kita.

Jika negara abai terhadap luka kecil di ujung barat, maka retaknya bisa menjalar ke seluruh tubuh republik. Maka jangan biarkan garis batas menjadi pemisah rasa keadilan. Karena keadilan yang tidak dirasakan satu daerah, akan menggerus keutuhan seluruh bangsa.

Oleh: Muhammad Risky Munandar
Ketua Umum HMI Cabang Bogor Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: 4 pulau AcehHMIOpiniOpini PublikSengketaSumut
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

No Content Available
Load More

BeritaPilihan

Pos Security PKS PT LTS Lingga Tiga, Sudah Terima Surat Tertulis dari DPP LSM TAWON

Pos Security PKS PT LTS Lingga Tiga, Sudah Terima Surat Tertulis dari DPP LSM TAWON

3 tahun ago
93
Kinerja Satpol PP Rohil Disorot Publik: Surat Perintah Bupati Terabaikan

Kinerja Satpol PP Rohil Disorot Publik: Surat Perintah Bupati Terabaikan

2 tahun ago
6
Penyerahan Laporan Audit Dana Kampanye Paslon Amanusa

Penyerahan Laporan Audit Dana Kampanye Paslon Amanusa

1 tahun ago
32
Kadisdik Rohil Diminta Evaluasi Kepsek yang Biarkan Sekolah Jorok dan Kusam

Kadisdik Rohil Diminta Evaluasi Kepsek yang Biarkan Sekolah Jorok dan Kusam

5 bulan ago
32
Warga Puncak Ajukan Pengaduan ke Ombudsman: Kebijakan Tanpa Kajian Rugi Masyarakat

Warga Puncak Ajukan Pengaduan ke Ombudsman: Kebijakan Tanpa Kajian Rugi Masyarakat

9 bulan ago
116
Ikhsan, ST. M. IP Caleg Provinsi Riau Dapil Rokan Hilir

Ikhsan, ST. M. IP Caleg Provinsi Riau Dapil Rokan Hilir

3 tahun ago
21

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
20
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Kecamatan Kubu Babussalam Gelar Pawai Takbir Miniatur dan Lomba Lampu Colok Sambut Idul Fitri 1447 H

Kecamatan Kubu Babussalam Gelar Pawai Takbir Miniatur dan Lomba Lampu Colok Sambut Idul Fitri 1447 H

9 Maret 2026
Kolaborasi YBM BRI–IWABRI Tarutung Berbagi Bingkisan Ramadhan 1447 H

Kolaborasi YBM BRI–IWABRI Tarutung Berbagi Bingkisan Ramadhan 1447 H

9 Maret 2026
Kajian Qalbu Spesial Ramadhan di Masjid Al-Ikhlas Teluk Nilap Jaya, Hadirkan Penceramah Asal Palestina

Kajian Qalbu Spesial Ramadhan di Masjid Al-Ikhlas Teluk Nilap Jaya, Hadirkan Penceramah Asal Palestina

8 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca