Enter your email Address

  • About
  • Contcat Us
Minggu, Juni 15, 2025
Palapatvnews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News

    WGII Luncurkan Data ICCAs 2025: Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

    Tolong Jangan Bodohi Masyarakat, Kinerja Direksi PTPN, Perhutani dan KLHK Gimmick, Tindakan Simbolik, Sekedar Formalitas, Takut Siapa ??? “.

    Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

    Penyerahan 700 Unit Kendaraan Operasional Maung MV3 Produk PT PINDAD

    Peluncuran Pusat Unggulan Nasional MBG Jakarta: Mewujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    Kapolri Bertekad Mengembangkan Direktorat PPA-PPo Hingga Tingkat Polda dan Polres

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Kesetaraan Gender dalam Tanwir Aisyiyah

    Reses dan Silaturahmi Bersama Ravindra Airlangga: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Akses Kesehatan dan Jaminan Sosial

  • Broadcast

    Ucapkan Hari Jurnalis Internasional, Dewi Juliani Ungkap Beratnya Perjuangan Seorang Jurnalis

    Hari Toleransi Internasional, Menghargai Perbedaan untuk Membangun Masyarakat yang Inklusif

    Bangun Karakter Unggul, Dewi Juliani Soroti Strategi Kreatif Pendidikan Berbasis Moral

    Dewi Juliani: Selamat HUT ke-78 Korps Brimob, Semoga Makin Unggul dan Profesional

    HCPSN Adalah Panggilan Tindakan Nyata Lestarikan Flora dan Fauna

    Nonton Bareng ‘AKU RINDU’ Bersama Kapolres Labuhanbatu dan Masyarakat

    Suasana Haru Penuhi Pisah Sambut Pejabat Eselon IV dan V Lapas Tebing Tinggi

  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
  • Home
  • News

    WGII Luncurkan Data ICCAs 2025: Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Terungkap di Persidangan Suap Aparat, Ketum PWDPI Minta Kejagung dan KPK Periksa Bos SGC, Ny. Lee

    Tolong Jangan Bodohi Masyarakat, Kinerja Direksi PTPN, Perhutani dan KLHK Gimmick, Tindakan Simbolik, Sekedar Formalitas, Takut Siapa ??? “.

    Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

    Penyerahan 700 Unit Kendaraan Operasional Maung MV3 Produk PT PINDAD

    Peluncuran Pusat Unggulan Nasional MBG Jakarta: Mewujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    Kapolri Bertekad Mengembangkan Direktorat PPA-PPo Hingga Tingkat Polda dan Polres

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Kesetaraan Gender dalam Tanwir Aisyiyah

    Reses dan Silaturahmi Bersama Ravindra Airlangga: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Akses Kesehatan dan Jaminan Sosial

  • Broadcast

    Ucapkan Hari Jurnalis Internasional, Dewi Juliani Ungkap Beratnya Perjuangan Seorang Jurnalis

    Hari Toleransi Internasional, Menghargai Perbedaan untuk Membangun Masyarakat yang Inklusif

    Bangun Karakter Unggul, Dewi Juliani Soroti Strategi Kreatif Pendidikan Berbasis Moral

    Dewi Juliani: Selamat HUT ke-78 Korps Brimob, Semoga Makin Unggul dan Profesional

    HCPSN Adalah Panggilan Tindakan Nyata Lestarikan Flora dan Fauna

    Nonton Bareng ‘AKU RINDU’ Bersama Kapolres Labuhanbatu dan Masyarakat

    Suasana Haru Penuhi Pisah Sambut Pejabat Eselon IV dan V Lapas Tebing Tinggi

  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum dan Politik

Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Batas Wilayah atau Luka Keadilan?

palapatvnews by palapatvnews
15 Juni 2025
in Hukum dan Politik
250 2
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Bogor | Sengketa kepemilikan empat pulau kecil di ujung barat Indonesia kembali memantik perdebatan serius. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh—kini secara administratif dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2L38 Tahun 2025. Sebuah keputusan yang langsung memicu gelombang penolakan dari Pemerintah Aceh, masyarakat adat, dan komunitas nelayan Aceh Singkil.

Sengketa ini bukan hanya soal batas administratif, tetapi juga menyangkut eksistensi sejarah, identitas sosial, dan hak-hak masyarakat lokal yang selama puluhan tahun telah bermukim dan menghidupi pulau-pulau tersebut. Ketika pemerintah pusat memilih menyederhanakan konflik ini lewat pendekatan teknokratik, justru yang dikhianati adalah rasa keadilan.

BACA JUGA

Autokrtik : Santri, Adab & Feodalisme

HMI Soroti Permasalahan Sampah di Kota Bandung: Aksi Nyata Dibutuhkan

Pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat dalam peta. Mereka adalah rumah adat, tempat berlabuh kapal nelayan, situs ibadah, dan simbol sejarah panjang interaksi manusia dan budaya. Pemerintah pusat seolah menutup mata terhadap dokumen sejarah seperti surat Kepala Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965 yang mencatat secara resmi kepemilikan warga Aceh atas pulau-pulau tersebut. Bahkan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2017 hingga 2020 tidak mendapatkan respons serius.

Mirisnya, tidak ada satu pun bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap wilayah tersebut. Tidak ada sekolah, tidak ada pusat kesehatan, bahkan tidak ada pengakuan sosial atas aktivitas masyarakat di sana. Ironisnya, pemerintah justru menggambar ulang peta tanpa benar-benar hadir di tanah itu.

Langkah pemerintah pusat dalam menerbitkan keputusan sepihak ini menimbulkan kekhawatiran serius. Bila konflik ini tidak dikelola secara bijak, maka dampaknya tidak hanya pada nelayan atau masyarakat adat, melainkan juga pada legitimasi negara di mata rakyatnya. Ketika masyarakat merasa diabaikan, maka erosi kepercayaan terhadap negara menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh secara jelas semestinya menjadi rujukan utama dalam menetapkan batas wilayah. Maka menjadi pertanyaan besar ketika keputusan Mendagri justru bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi secara hirarki. Dalam tata negara yang sehat, hukum tak boleh dijalankan hanya berdasarkan berita acara rapat teknis semata, melainkan harus mengakar pada konstitusi, sejarah, dan realitas sosial.

Pemerintah pusat perlu mengambil langkah korektif. Audit ulang terhadap dokumen historis dan sosial sangat mendesak dilakukan. Dialog multipihak yang terbuka dan partisipatif juga harus segera digelar, melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, tokoh adat, akademisi, serta masyarakat sipil. Yang tak kalah penting, pendekatan yang digunakan harus berorientasi pada keadilan restoratif—bukan hanya legal formalisme kering.

Empat pulau itu mungkin kecil di atas kertas, tetapi besar maknanya bagi rasa keadilan rakyat Aceh. Di tengah tantangan persatuan bangsa yang terus diuji, kepekaan negara terhadap suara daerah akan menentukan kuat tidaknya pondasi kebangsaan kita.

Jika negara abai terhadap luka kecil di ujung barat, maka retaknya bisa menjalar ke seluruh tubuh republik. Maka jangan biarkan garis batas menjadi pemisah rasa keadilan. Karena keadilan yang tidak dirasakan satu daerah, akan menggerus keutuhan seluruh bangsa.

Oleh: Muhammad Risky Munandar
Ketua Umum HMI Cabang Bogor Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: 4 pulau AcehHMIOpiniOpini PublikSengketaSumut

Pos Terkait

No Content Available
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA POPULER

Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

2 Desember 2024
5.6k

Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

8 Maret 2025
2.8k

Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

12 Juli 2024
2.6k

Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

27 Februari 2025
2.6k

Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

18 Maret 2024
2.2k

BERITA PILIHAN

Pelanggaran Hukum dalam Proyek Pengaman Pantai Lasusua di Kolaka Utara

3 Juni 2024
1.7k

Ketahanan Pangan: Polres Kolaka Utara Dukung Hari Bhayangkara ke-78 di Tahun 2024

28 Juni 2024
1.4k

Bimtek Kelompok KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Ciomas Berjalan dengan Sukses

31 Januari 2024
1.4k

Kapolres Taput Kunjungi Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu Ops Lilin Toba 2023, Serahkan Bingkisan Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2023
1.4k

About

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent Posts

  • Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Batas Wilayah atau Luka Keadilan?
  • Aktivis Riau Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Tesso Nilo
  • Semangat Baru Wartawan Muda: OKK PWI Indramayu Jadi Ajang Kaderisasi Pers Profesional
  • Semangat Baru Pers Berintegritas di Indramayu: Pengukuhan Ketua PWI Se-Jawa Barat
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

© 2025 PT. PALAPA VISUAL MANDIRI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Broadcast
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Pariwara
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2025 PT. PALAPA VISUAL MANDIRI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca