Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Hukum dan Politik

Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Batas Wilayah atau Luka Keadilan?

palapatvnews by palapatvnews
15 Juni 2025
in Hukum dan Politik
255 3
0
Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Batas Wilayah atau Luka Keadilan?

Bogor | Sengketa kepemilikan empat pulau kecil di ujung barat Indonesia kembali memantik perdebatan serius. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh—kini secara administratif dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2L38 Tahun 2025. Sebuah keputusan yang langsung memicu gelombang penolakan dari Pemerintah Aceh, masyarakat adat, dan komunitas nelayan Aceh Singkil.

Sengketa ini bukan hanya soal batas administratif, tetapi juga menyangkut eksistensi sejarah, identitas sosial, dan hak-hak masyarakat lokal yang selama puluhan tahun telah bermukim dan menghidupi pulau-pulau tersebut. Ketika pemerintah pusat memilih menyederhanakan konflik ini lewat pendekatan teknokratik, justru yang dikhianati adalah rasa keadilan.

Baca Juga

No Content Available

Pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat dalam peta. Mereka adalah rumah adat, tempat berlabuh kapal nelayan, situs ibadah, dan simbol sejarah panjang interaksi manusia dan budaya. Pemerintah pusat seolah menutup mata terhadap dokumen sejarah seperti surat Kepala Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965 yang mencatat secara resmi kepemilikan warga Aceh atas pulau-pulau tersebut. Bahkan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2017 hingga 2020 tidak mendapatkan respons serius.

Mirisnya, tidak ada satu pun bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap wilayah tersebut. Tidak ada sekolah, tidak ada pusat kesehatan, bahkan tidak ada pengakuan sosial atas aktivitas masyarakat di sana. Ironisnya, pemerintah justru menggambar ulang peta tanpa benar-benar hadir di tanah itu.

Langkah pemerintah pusat dalam menerbitkan keputusan sepihak ini menimbulkan kekhawatiran serius. Bila konflik ini tidak dikelola secara bijak, maka dampaknya tidak hanya pada nelayan atau masyarakat adat, melainkan juga pada legitimasi negara di mata rakyatnya. Ketika masyarakat merasa diabaikan, maka erosi kepercayaan terhadap negara menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh secara jelas semestinya menjadi rujukan utama dalam menetapkan batas wilayah. Maka menjadi pertanyaan besar ketika keputusan Mendagri justru bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi secara hirarki. Dalam tata negara yang sehat, hukum tak boleh dijalankan hanya berdasarkan berita acara rapat teknis semata, melainkan harus mengakar pada konstitusi, sejarah, dan realitas sosial.

Pemerintah pusat perlu mengambil langkah korektif. Audit ulang terhadap dokumen historis dan sosial sangat mendesak dilakukan. Dialog multipihak yang terbuka dan partisipatif juga harus segera digelar, melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, tokoh adat, akademisi, serta masyarakat sipil. Yang tak kalah penting, pendekatan yang digunakan harus berorientasi pada keadilan restoratif—bukan hanya legal formalisme kering.

Empat pulau itu mungkin kecil di atas kertas, tetapi besar maknanya bagi rasa keadilan rakyat Aceh. Di tengah tantangan persatuan bangsa yang terus diuji, kepekaan negara terhadap suara daerah akan menentukan kuat tidaknya pondasi kebangsaan kita.

Jika negara abai terhadap luka kecil di ujung barat, maka retaknya bisa menjalar ke seluruh tubuh republik. Maka jangan biarkan garis batas menjadi pemisah rasa keadilan. Karena keadilan yang tidak dirasakan satu daerah, akan menggerus keutuhan seluruh bangsa.

Oleh: Muhammad Risky Munandar
Ketua Umum HMI Cabang Bogor Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: 4 pulau AcehHMIOpiniOpini PublikSengketaSumut
Share200Tweet125Send
Previous Post

Aktivis Riau Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Tesso Nilo

Next Post

These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

Berita Terkait

Autokrtik : Santri, Adab & Feodalisme
Berita dan Opini

Autokrtik : Santri, Adab & Feodalisme

by palapatvnews
9 Februari 2025
1.5k
HMI Soroti Permasalahan Sampah di Kota Bandung: Aksi Nyata Dibutuhkan
Lingkungan

HMI Soroti Permasalahan Sampah di Kota Bandung: Aksi Nyata Dibutuhkan

by palapatvnews
17 Desember 2024
1.4k
Next Post

These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Ibu Mencari Keadilan Terkait Hak Asuh Anak di PN Rohil

Ibu Mencari Keadilan Terkait Hak Asuh Anak di PN Rohil

18 Februari 2024
1.5k
DPRD Kolut Bersama AMKU Tolak Rekomendasi Wakil Ketua DPRD Ajukan Pejabat Bupati Kolut ke Mendagri

DPRD Kolut Bersama AMKU Tolak Rekomendasi Wakil Ketua DPRD Ajukan Pejabat Bupati Kolut ke Mendagri

2 September 2023
1.7k
Musrenbang Kecamatan Ciawi: Menyusun Prioritas Pembangunan Bersama Masyarakat

Musrenbang Kecamatan Ciawi: Menyusun Prioritas Pembangunan Bersama Masyarakat

11 Februari 2025
1.4k

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3125
Next
»
loading
play
Jalan provinsi Sumatera Utara di wilayah Kecamatan Bilah Hilir menuju Kec.Panai Hulu rusak parah
play
RIBUAN WARGA MEMADATI LAPANGAN BARU KERAMAT, PERINGATI TRADISI REBO WEKASAN
play
MERIAHKAN HUT KE-80 RI, PEMDES RANTAU PANJANG KIRI GELAR BERAGAM LOMBA RAKYAT
«
Prev
1
/
3125
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Melalui Kegiatan Perlombaan
  • Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke- 80 SDN sukaharja 01 Gelar Bermacam Perlombaan
  • Pembagian Hadiah Lomba Catur dan Domino dalam Rangka HUT RI ke-80 di Desa Rantau Panjang Kiri
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?