Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Berita Persidangan

Sidang Gugatan Perdata Rp15 Miliar CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Berlanjut di PN Bogor

palapatvnews by palapatvnews
19 September 2025
in Berita Persidangan
235 18
0
Sidang Gugatan Perdata Rp15 Miliar CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Berlanjut di PN Bogor

Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi sebagai penggugat melawan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat, Kamis (18/9). Persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor itu kembali diwarnai adu argumen sengit dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Menurutnya, penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan urusan bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

Baca Juga

No Content Available

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.

Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran periode 2002–2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru berpotensi menyesatkan majelis hakim.

Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.

Abimanyu juga membantah tuduhan terkait pembayaran pekerjaan maupun isu pelecehan seksual yang menyeret nama ayahnya, Mustahidin.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Isu pelecehan juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai permintaan dalam PO.

Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Panardan, SH menghadirkan dua saksi, yakni Herlan dan Muji.

Dalam keterangannya, Herlan mengaku pertama kali mengetahui perkara ini saat mendampingi Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi Yayasan Borcess. Ia juga menyebut persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin.

Herlan menambahkan, pada 8 Juni 2024, Mustahidin sempat menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset Sofi berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok) yang dijadikan jaminan di Bank BRI. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.

“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.

Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis maupun dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

Liputan Tim

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: PerdataSidang gugatan
Share197Tweet123Send
Previous Post

DPD PSI Kabupaten Bogor Gelar Pengarahan Pembentukan PAC dan Ranting di Kecamatan Ciampea

Next Post

Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMK Cahaya Cibungbulang, Potret Kelam Dunia Pendidikan

Berita Terkait

‎Arogansi BUMN di Puncak: PTPN 1 Reg 2 Dinilai Gunakan Strategi Mangkir, Mengulur, dan Playing Victim dalam Sengketa Lahan
Berita Nasional

‎Arogansi BUMN di Puncak: PTPN 1 Reg 2 Dinilai Gunakan Strategi Mangkir, Mengulur, dan Playing Victim dalam Sengketa Lahan

by palapatvnews
12 Agustus 2025
1.4k
Kantor PWI Disegel, Saksi Nurcholis Sebut Dewan Pers Pelakunya
Berita Nasional

Kantor PWI Disegel, Saksi Nurcholis Sebut Dewan Pers Pelakunya

by palapatvnews
7 Agustus 2025
1.4k
Next Post
Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMK Cahaya Cibungbulang, Potret Kelam Dunia Pendidikan

Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMK Cahaya Cibungbulang, Potret Kelam Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

7 Agustus 2025
1.4k
Mewujudkan Pilkada Damai: Peran Bhabinkamtibmas Panipahan Laut

Mewujudkan Pilkada Damai: Peran Bhabinkamtibmas Panipahan Laut

3 Oktober 2024
1.4k
Koordinasi Babinsa Jambuluwuk untuk Peringatan HUT RI ke – 79

Koordinasi Babinsa Jambuluwuk untuk Peringatan HUT RI ke – 79

6 Agustus 2024
1.4k

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Viral Polemik Komentar Cucu Habib, Berujung Permohonan Maaf Terbuka

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3186
Next
»
loading
play
Gandeng Puskesmas dan Pemerintah Desa, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis
play
ABD GAFUR PEDULI PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN, BANTU PEMBANGUNAN MUSHOLLA DI SDN 1 LASUSUA
play
Peredaran obat obatan terlarang golongan G semakin marak merajalela di Kabupaten Bandung Barat
«
Prev
1
/
3186
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Indonesia Serukan Kolaborasi Global Atasi Ancaman Siber Dalam Forum International Information Security di Rusia
  • Bhabinkamtibmas Hadiri Acara Musdes Tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Dramaga Tahun 2026
  • Pemkab Bogor Lakukan Perbaikan Jalan untuk Memperlancar Akses Masyarakat
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?