Lampung | Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran pada hari Senin, 20 Januari 2025.
Dalam agenda sidang kali ini, MK mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketidakjelasan Ijazah Aries Sandi
Yang menarik dalam sidang ini adalah ketidakmampuan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menunjukkan ijazah dari Aries Sandi Darma Putra, mantan bupati Pesawaran periode 2010-2015.
Kuasa hukum KPU mengakui bahwa alasan ketidakjelasan ini membuat situasi semakin kompleks. Hakim Saldi Isra menekankan pentingnya mengklarifikasi ijazah yang digunakan oleh Aries Sandi pada saat menjabat.
Pertanyaan dari Hakim
Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, mengajukan serangkaian pertanyaan yang mencerminkan kebingungan mengenai status ijazah tersebut.
Dia mengingatkan pihak KPU bahwa mereka tidak memberikan dokumentasi yang memadai untuk mendukung klaim dalam jawaban mereka.
Sementara itu, hakim Arsul Sani mengekspresikan keheranannya tentang mengapa Aries Sandi tidak memiliki salinan ijazah yang valid.
Dari perkembangan ini, posisi Aries Sandi menjadi semakin sulit, terutama karena ia tidak dapat memberikan keterangan yang komprehensif serta minim bukti.
Persidangan awal ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Situasi ini menunjukkan bagaimana pentingnya transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Reporter: Suryanto