Palapatvnews | Konawe, Penggunaan dana desa di kecamatan Anggalomoare, kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Konawe bersama konsorsium Forum Anti Korupsi dan Transparansi Anggaran (LSM Fakta) dan Gerakan Sosial Peduli Indonesia (LSM GSPI). Pada tanggal 20 Februari 2024, ketiga lembaga tersebut melakukan audiensi di pemerintah kecamatan Anggalomoare yang berlangsung di balai desa Abelisawah. Audiensi ini dihadiri oleh seluruh kepala desa di kecamatan Anggalomoare dan bertujuan untuk menyoroti penggunaan dana desa yang diduga mengalami penyalahgunaan.
Acara ini dihadiri oleh camat Anggalomoare, sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan kepala seksi kebijakan keuangan dan aset desa dari Dinas PMD Kabupaten Konawe. Menurut pengamatan Dinas PMD Kabupaten Konawe, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan permasalahan dalam pengelolaan dana desa di kecamatan Anggalomoare, antara lain aspek sumber daya manusia, aspek regulasi yang terus berubah, aspek pengawasan, dan aspek tata laksana.
Pemerintahan Jokowi-JK memiliki fokus pembangunan di desa, yang tercermin dari anggaran dana desa yang cukup besar. Namun, karena besarnya anggaran tersebut, dana desa juga memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, baik oleh aparat pemerintah desa maupun oleh aparat pemerintah yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengontrol perencanaan, aliran dana, dan pengalokasian dana di semua level. Hal ini dapat membantu mencegah tindak penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Beberapa persoalan terkait pengelolaan dana desa di kecamatan Anggalomoare yang telah disoroti oleh anggota DPC PPWI Konawe meliputi pungutan yang diduga diberikan oleh aparat pemerintah desa kepada oknum pendamping desa untuk membayar pembuatan RKPDes, RPJMDes, Desain RAB, dan laporan pertanggungjawaban. LSM Fakta dan LSM GSPI juga turut menyuarakan ketidaksesuaian penggunaan dana desa di kecamatan Anggalomoare dengan regulasi yang berlaku. Mereka menilai bahwa aparat desa tidak diberikan tugas dan wewenang sesuai dengan bidangnya, sementara anggaran yang besar telah digunakan untuk melakukan bimbingan teknis tanpa implementasi manfaat ilmu pengetahuan saat kembali menjadi aparat desa.
Menanggapi persoalan tersebut, kepala seksi keuangan dan kebijakan aset desa dari Dinas PMD Kabupaten Konawe menghimbau para kepala desa agar selalu mengikuti aturan dan regulasi dalam pengelolaan dana desa, serta menghindari kebijakan yang bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dana Desa sendiri diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, satuan tugas Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, media massa, LSM, hingga masyarakat.
Hasil audiensi yang disampaikan oleh anggota LSM Fakta, Anas Lamaliga, antara lain menghimbau agar praktek pembayaran kepada aparat desa untuk pembuatan Desain RAB dihentikan. Lebih lanjut, sekretaris LSM GSPI, Rusdin Takiudin, membenarkan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan korupsi yang lebih besar oleh pemerintah desa, karena anggaran tersebut tidak dimasukkan dalam APBDes dan nilainya sangat fantastis.
Kesimpulannya, sorotan terhadap penggunaan dana desa di kecamatan Anggalomoare kabupaten Konawe perlu mendapat perhatian serius. Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran. Dengan demikian, diharapkan penggunaan dana desa dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.