...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

SPBU 15.224.048 Sipahutar Tapanuli Utara Diduga Kangkangi Perpres no191 Tahun 2014

palapatvnews by palapatvnews
9 Juni 2024
in Berita Lokal
0 0
0
SPBU 15.224.048 Sipahutar Tapanuli Utara Diduga Kangkangi Perpres no191 Tahun 2014
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Tapanuli Utara, PT Pertamina Persero provinsi sumatera utara CQ Pertamina Sibolga semestinya harus tegas dalam menindak setiap SPBU diwilayah kerja di propinsi sumatera utara dan membuat aturan tegas melarang pembelian bahan bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan derigen, penyaluran tersebut seperti halnya Pertalite, Solar yang disubsidi oleh negara harus tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku.

Maka dari itu Pertamina harus tegas melarang pembelian melalui jerigen atau kendaraan tank yang dimodifikasi. Adapun mengacu kepada kepmen EsDM No 37/2022 tentang jenis bahan bakar minyak dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

Baca Juga

Tudingan Penyaluran BBM Bersubsidi oleh PT Trimigas Utama ke PT Riota Jaya Lestari di Kolaka Utara Tidak Sesuai dengan Fakta

SPBU 4334228 di Kecamatan Tanggeung Permainkan BBM Bersubsidi Kepada Para Tengkulak Cianjur

PT. TOLAN TIGA INDONESIA Evaluasi Kembali, Diduga Tabrak Regulasi Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat

Regulasi pembelian BBM bersubsidi khusus kalangan UMKM sudah jelas sesuai dengan peraturan presiden (PERPRES NO 191/2014) membeli solar, Pertalite untuk alat pertanian harus menunjukkan surat rekomendasi dari kepala OPD (organisasi kepala daerah) kabupaten kota yang membidangi usaha mikro dan pertanian.

Larangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan ini telah sesuai dengan surat edaran menteri ESDM No13/2017 mengenai ketentuan bahan bakar minyak melalui penyalur. PIhak Pertamina sepatutnya harus menindak tegas SPBU yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah melebihi ketentuan aturan hingga melakukan penutupan SPBU tersebut serta dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.0000 (6Milyar).

Beberapa kali tim Awak media menemukan/memergoki salah satu SPBU 15.224.048 Kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli Utara propinsi Sumatera Utara dengan sengaja menjual jenis solar kepada salah satu pelanggan dengan menggunakan jerigen.

Demi mendapatkan berita awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp salah seorang mantan karyawan SPBU yang sudah diberhentikan membenarkan perbuatan tersebut, menurut Nara sumber yang identitasnya tidak bersedia disebutkan mengungkapkan setiap hari pihak SPBU 15.224.048 kecamatan Sipahutar melakukan pengisian pada jam 4 subuh dan sewaktu dikonfirmasi via WhatsApp melalui no hp 0821_6888_81XX Diduga oknum pengusaha SPBU bernama Jhon keturunan Tionghoa tidak memberikan tanggapan apa-apa sehingga berita ini sampai kemeja redaksi .

Reporter: Eduard.Jp.Hutapea

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: BBM bersubsidiPelanggaranRegulasi
Advertisement Banner

Berita Terkait

Perumda AM TJM Himbau Masyarakat Daftar Program SL Mandiri tahun 2026
Berita Lokal

Perumda AM TJM Himbau Masyarakat Daftar Program SL Mandiri tahun 2026

24 Januari 2026
3
Plang Konservasi di Atas Sawit: Dugaan Penipuan Publik PT LONSUM di DAS Sibulan
Berita Lokal

Plang Konservasi di Atas Sawit: Dugaan Penipuan Publik PT LONSUM di DAS Sibulan

15 Januari 2026
50
LSM TOPAN RI Apresiasi Kinerja Pemdes Rantau Panjang Kiri
Berita Lokal

LSM TOPAN RI Apresiasi Kinerja Pemdes Rantau Panjang Kiri

13 Januari 2026
38
Pepen Supendi Terpilih Sebagai Ketua Umum HNN Pelabuhan Ratu ke-66, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Berita Lokal

Pepen Supendi Terpilih Sebagai Ketua Umum HNN Pelabuhan Ratu ke-66, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

10 Januari 2026
27
Seklur Panipahan Kota Bantah Isu Jarang Masuk Kantor
Berita Lokal

Seklur Panipahan Kota Bantah Isu Jarang Masuk Kantor

6 Januari 2026
69
Kepedulian PPKSA Pada Korban Tanah Longsor di Arjasari Banjaran Bandung
Berita Lokal

Kepedulian PPKSA Pada Korban Tanah Longsor di Arjasari Banjaran Bandung

21 Desember 2025
6
Load More

BeritaPilihan

Gotong Royong Pengecoran Jalan Lingkungan RT 01/07 Kampung BPMD

Gotong Royong Pengecoran Jalan Lingkungan RT 01/07 Kampung BPMD

2 tahun ago
57
Kapolres Labuhanbatu Laksanakan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA)

Kapolres Labuhanbatu Laksanakan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA)

2 tahun ago
26
Aksi Heroik Kabid P2PK Dinas Lingkungan Hidup: Menangani ODGJ yang Merusak RTH

Aksi Heroik Kabid P2PK Dinas Lingkungan Hidup: Menangani ODGJ yang Merusak RTH

12 bulan ago
99
Babinsa Melaksanakan Pendampingan Ketahanan Pangan di Desa Sukaremi

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Ketahanan Pangan di Desa Sukaremi

2 tahun ago
1
Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Yatim-Piatu, Janda, dan Dhuafa

Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Yatim-Piatu, Janda, dan Dhuafa

2 tahun ago
11
Putus Asa Dałam Pencarian Surat Tanah Yang Hilang,Jamal Akan Datangi Polres Rohil.

Putus Asa Dałam Pencarian Surat Tanah Yang Hilang,Jamal Akan Datangi Polres Rohil.

2 tahun ago
0

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

27 Januari 2026
Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah

Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah

27 Januari 2026
DPRD Kolaka Utara Gelar Rapat Paripurna Istimewa Bahas Tiga Raperda Strategis

DPRD Kolaka Utara Gelar Rapat Paripurna Istimewa Bahas Tiga Raperda Strategis

26 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca