Palapatvnews | Tapanuli Utara, PT Pertamina Persero provinsi sumatera utara CQ Pertamina Sibolga semestinya harus tegas dalam menindak setiap SPBU diwilayah kerja di propinsi sumatera utara dan membuat aturan tegas melarang pembelian bahan bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan derigen, penyaluran tersebut seperti halnya Pertalite, Solar yang disubsidi oleh negara harus tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku.
Maka dari itu Pertamina harus tegas melarang pembelian melalui jerigen atau kendaraan tank yang dimodifikasi. Adapun mengacu kepada kepmen EsDM No 37/2022 tentang jenis bahan bakar minyak dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Regulasi pembelian BBM bersubsidi khusus kalangan UMKM sudah jelas sesuai dengan peraturan presiden (PERPRES NO 191/2014) membeli solar, Pertalite untuk alat pertanian harus menunjukkan surat rekomendasi dari kepala OPD (organisasi kepala daerah) kabupaten kota yang membidangi usaha mikro dan pertanian.
Larangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan ini telah sesuai dengan surat edaran menteri ESDM No13/2017 mengenai ketentuan bahan bakar minyak melalui penyalur. PIhak Pertamina sepatutnya harus menindak tegas SPBU yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah melebihi ketentuan aturan hingga melakukan penutupan SPBU tersebut serta dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.0000 (6Milyar).
Beberapa kali tim Awak media menemukan/memergoki salah satu SPBU 15.224.048 Kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli Utara propinsi Sumatera Utara dengan sengaja menjual jenis solar kepada salah satu pelanggan dengan menggunakan jerigen.
Demi mendapatkan berita awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp salah seorang mantan karyawan SPBU yang sudah diberhentikan membenarkan perbuatan tersebut, menurut Nara sumber yang identitasnya tidak bersedia disebutkan mengungkapkan setiap hari pihak SPBU 15.224.048 kecamatan Sipahutar melakukan pengisian pada jam 4 subuh dan sewaktu dikonfirmasi via WhatsApp melalui no hp 0821_6888_81XX Diduga oknum pengusaha SPBU bernama Jhon keturunan Tionghoa tidak memberikan tanggapan apa-apa sehingga berita ini sampai kemeja redaksi .
Reporter: Eduard.Jp.Hutapea