Tamansari – Pemerintah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukajaya pada Jumat (22/8/2025). Acara ini dihadiri Camat Tamansari Yudi Hartono, Danramil 0621-13/Ciomas, Penjabat Kepala Desa Sukajaya, jajaran Seksi Pemerintahan Kecamatan Tamansari, serta narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan panitia terkait mekanisme, aturan, dan tata cara pelaksanaan PAW. Camat Tamansari, Yudi Hartono, menegaskan pentingnya keterbukaan dan netralitas dalam setiap tahapan pemilihan.
“Kami berharap pemilihan antar waktu ini dapat berjalan transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Desa Sukajaya telah menggelar musyawarah desa (musdes) untuk menetapkan tahapan PAW. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melaksanakan musyawarah khusus guna membentuk panitia pemilihan.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka mulai 23 Agustus 2025, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2025.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Tamansari, Dede Fauzi, menegaskan bahwa pihak kecamatan berperan memfasilitasi serta memberikan arahan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) agar proses berjalan tertib.
Sementara itu, Febrianti dari bidang pemerintahan desa menambahkan bahwa syarat pencalonan berlaku sama bagi seluruh bakal calon, termasuk usia minimal 25 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan ini. Para calon juga harus siap menerima hasil, baik kalah maupun menang. Dan bagi semua elemen di Tamansari, mari kita jaga netralitas,” pungkasnya.
Reporter: Jemi Kurniawan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















