Rokan Hilir | Saat ini, banyak kabar yang beredar mengenai keterlibatan pjs penghulu Teluk Pulai, Nizar, dalam proyek-proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024.
Beberapa pemberitaan mengklaim bahwa Nizar terlibat langsung dalam proyek yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Media pun berusaha mengonfirmasi pernyataan ini kepada Nizar.
Dalam konfirmasinya, Nizar menegaskan bahwa semua berita yang beredar mengenai keterlibatannya dalam proyek APBD adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa daerah tersebut tidak dalam yurisdiksinya untuk menggunakan dana APBD secara langsung.
Proyek yang sedang berjalan dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, dan semua pelaksana serta pemenang tender sudah ditentukan dengan jelas.
Nizar menekankan bahwa pengelolaan proyek di desa seharusnya menjadi tanggung jawab kepala dusun.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUTR, Asnar, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat, termasuk di desa Teluk Pulai.
Pembangunan yang dilakukan, termasuk pelantar di Dusun 03, telah sesuai prosedur dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Masyarakat Teluk Pulai kini dapat menikmati akses jalan yang lebih baik.
Dengan demikian, segala tuduhan mengenai keterlibatan Nizar dalam proyek APBD di Teluk Pulai perlu diluruskan, agar tidak menambah kebingungan di masyarakat.
Reporter: Mustar Manurung