Sumut | Belakangan ini, konflik lahan di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, semakin mencuat di media.
Berita menyangkut sengketa antara warga dan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) menggugah perhatian publik, terutama dengan pernyataan dari Suwandi.SH (ug), seorang aktivis senior yang akrab dipanggil Bung Ug.
Dalam konfirmasi melalui telepon, Bung Ug menantang Direktur Utama PT. SRL, Jajang Suharlan, untuk menunjukkan dasar hukum klaim mereka atas lahan seluas 2050 hektar yang diakui sebagai lahan konservasi.
Menurut hasil penelusuran Bung Ug di Kementerian Kehutanan dan Kementerian LHK, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SRL.
Lebih lanjut, Bung Ug menegaskan bahwa warga Dusun Pardomuan memiliki dasar hukum yang sah dan beberapa di antara mereka telah membayar pajak untuk lahan yang mereka kelola.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian LHK berencana untuk melakukan pengukuran ulang lahan dalam waktu dekat. Hal ini menjadi langkah penting untuk memperoleh kejelasan dan kepastian atas status lahan yang menjadi sumber sengketa.
Suwandi.SH menekankan bahwa PT. SRL perlu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah ada. Saat ini, pihak Gakkum Kementerian LHK juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SRL sehubungan dengan penggunaan lahan.
Pertarungan antara warga dan perusahaan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Reporter: Sujiono
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.