Jakarta | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M. Nurullah RS, angkat bicara dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa bos gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti alias Ny. Lee.
Nurullah, yang merupakan putra asli kelahiran Lampung, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum (APH) untuk tidak memeriksa pimpinan perusahaan yang menguasai sebagian besar lahan perkebunan tebu di Lampung itu.
“Pengakuan dari Zarof Ricar dalam persidangan yang menyebut bahwa Ny. Lee telah menyuap aparat penegak hukum dalam kasus sengketa lahan PT SGC serta menolak membayar utang sebesar Rp 7 triliun menjadi pintu masuk bagi APH untuk membongkar kejahatan dan menyeret Ny. Lee ke penjara,” tegas Nurullah usai menghadiri rapat persiapan Rapimnas di Jakarta, Kamis (15/5/2024).
Ketum PWDPI juga menyampaikan bahwa sudah saatnya petualangan Ny. Lee yang diduga menjadi pengendali kekuasaan dan merusak tatanan demokrasi di Lampung demi kepentingan bisnisnya dihentikan.
“Desakan dari berbagai kalangan agar APH memeriksa Ny. Lee atas dugaan pengemplangan pajak dan penyerobotan lahan rakyat selama ini seakan dianggap angin lalu. Masyarakat bahkan sering menyebut Ny. Lee sebagai pemodal bagi sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Nurullah, kondisi masyarakat Lampung saat ini masih memprihatinkan, dengan banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal, Lampung dikenal kaya akan sumber daya alam, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan.
“Diduga karena ulah segelintir oknum pejabat yang bermain mata dengan para pengusaha nakal, Lampung justru menjadi salah satu provinsi termiskin di Indonesia,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Nurullah menekankan pentingnya APH segera bertindak membongkar praktik pengemplangan pajak dan perampasan lahan rakyat, serta menyeret para pelakunya ke meja hijau.
“Ini adalah momen tepat bagi APH untuk mengungkap kejahatan besar yang telah merugikan rakyat Lampung. Saya minta Kejagung dan KPK segera periksa Ny. Lee,” pungkasnya.
Terpisah, seperti dilansir dari Inilampung.com, Zarof Ricar telah mengungkap secara gamblang peran Purwanti alias Ny. Lee, pengusaha besar dari PT SGC, dalam persidangan. Besaran uang suap dan modus operandi kerja sama kotor antara pihak yang menyuap dan aparat penegak hukum telah dibuka di hadapan majelis hakim.
Kini, tinggal menanti langkah hukum selanjutnya. Dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku sebagai perantara dalam sengketa perdata antara SGC dan Marubeni Corporation. Kabarnya, SGC menolak membayar utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni.
Masyarakat Lampung pun menanti tindakan konkret dari Kejaksaan Agung untuk mengusut kembali kasus ini.
Redaksi Inilampung.com telah menurunkan tiga tulisan mendalam terkait skandal mafia peradilan ini. Dalam bagian ketiga, disebutkan bahwa berbagai praktik manipulatif yang dilakukan PT SGC terutama dalam menghindari pembayaran utang Rp 7 triliun cukup terang-terangan.
Pertanyaan besar dari masyarakat adalah: bagaimana dengan pajak perusahaan gula raksasa tersebut dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung?
“Nyanyian” Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), kini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menelusuri jejak kejahatan korporasi PT SGC. Tak heran jika Hermawan, Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, turut mendukung Kejagung agar segera mengusut tuntas PT SGC.
(Tim Media PWDPI Group)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.