Cisarua – Polemik pengelolaan gate parkir di kawasan Pafesta Cisarua, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Direktur Utama PT Guna Persada, H. Adin Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor untuk meminta pencabutan izin pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan oleh PT Pesat Jaya Abadi.
Namun, H. Adin mengaku terkejut setelah menerima jawaban resmi dari DPMPTSP melalui surat bernomor 500.16.7.2/976-PPO, tertanggal 9 Juli 2025, yang menyatakan bahwa PT Pesat Jaya Abadi ternyata tidak pernah memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir di kawasan tersebut.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat DPMPTSP Kabupaten Bogor itu, dijelaskan:
“Berdasarkan data permohonan perizinan dan nonperizinan yang masuk melalui sistem OPTIMIS maupun OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor belum pernah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir atas nama PT Pesat Jaya Abadi.”
Surat dengan sifat penting dan perihal Jawaban Surat Permohonan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir PT Pesat Jaya Abadi (PT Tegar Parking) tersebut ditujukan langsung kepada H. Adin Setiawan selaku Direktur Utama PT Guna Persada.

Menanggapi hal itu, H. Adin menilai temuan tersebut membuktikan bahwa aktivitas pengelolaan gate parkir yang selama ini dijalankan PT Pesat Jaya Abadi (PT Tegar Parking) di kawasan Pafesta dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Surat resmi dari DPMPTSP itu memperjelas semuanya. Ternyata memang selama ini tidak ada izin yang pernah diterbitkan atas nama mereka,” ujarnya kepada wartawan di kantor PT Guna Persada, Pafesta Cisarua, Senin, (13/10).
H. Adin juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan penertiban terhadap seluruh pengelolaan parkir ilegal di wilayah pasar-pasar Tohaga.

“Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas. Pengelolaan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan daerah dari sisi retribusi,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi, selaku kuasa hukum PT Guna Persada, menambahkan bahwa surat resmi dari DPMPTSP menjadi bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Surat tersebut adalah dokumen resmi pemerintah. Artinya, secara hukum posisi kami jelas, dan kami berharap Pemkab Bogor bertindak sesuai aturan,” tandasnya.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















