Palapatvnews | Labuhan Batu, Tindak Pidana Pencurian sarang burung walet di Labuhan Bilik, Labuhan Batu, masih menjadi misteri hingga saat ini. Sudah hampir tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Zaenudin alias Rojab pada tanggal 26 Desember 2020, namun pelaku belum berhasil ditangkap.
Kejadian pencurian sarang walet yang dilaporkan pada tanggal 17 November 2020 oleh saudara Kusbina alias Aluk, membuat pemilik penangkaran sarang walet, Alok, merasa tidak nyaman dengan ketidak tegasan aparat hukum dalam menangani kasus ini. Salah satu tersangka pencurian, Zainuddin alias Rojab, yang telah ditetapkan sebagai DPO, diduga masih berkeliaran di Labuhan Bilik selama tiga tahun ini.



Masyarakat di Labuhan Bilik juga mengeluhkan maraknya kasus pencurian yang terjadi di kota tersebut. Pengaduan masyarakat seringkali diabaikan dan terkesan tidak ditanggapi oleh pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman bagi warga setempat.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu, Iptu Parlando, membenarkan adanya laporan polisi dan surat perintah penyidikan terkait kasus ini. Tersangka JAI telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Namun, tersangka ROJAB yang menjadi DPO hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Polsek Panai Tengah di rumah tersangka juga tidak membuahkan hasil. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap tersangka tersebut.
Aluk, korban pencurian sarang walet, menyayangkan kinerja Polsek Panai Tengah yang dinilainya kurang maksimal dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap tersangka dan mengungkap jaringan pelaku di balik kasus ini.
Reporter : Eka Hombing