Rokan Hilir | Pada tanggal 5 Desember 2024, tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Asset, yang dipimpin oleh Afrizal Sintong Sip, MSI, dan Setiawan SH, telah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Pengajuan ini dilakukan pada pukul 16.48 WIB, sebagai langkah untuk memperjuangkan prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Rokan Hilir.
Tim pengacara yang dikomandoi oleh Muhammad Salim, SH, bersama Zulkifli, SH, menyampaikan iformasi terkait gugatan tersebut. Mereka mengaku memiliki beberapa temuan yang didukung oleh alat bukti yang kuat. Menurut Muhammad Salim, gugatan ini dilandasi oleh adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung pada 27 November 2024.
Pernyataan Selanjutnya dari Muhammad Salim menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan pelaksanaan Pilkada. “Kami ingin masyarakat memahami prosem yang ada dan harapan kami agar ke depan, pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan jujur dan adil.