Rokan Hilir | Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di sebuah toko grosir yang terletak di Jalan Bakti.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik toko, Selvia Sari Gunawan, yang melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.
Kronologi Peristiwa Pencurian
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, saat Selvia menutup tokonya. Ia berencana pulang ke rumah orang tuanya untuk beristirahat.
Namun, setelah checking rekaman CCTV pada pukul 20.00 WIB, Selvia menemukan bahwa CCTV di toko telah mati dan pintu toko yang seharusnya terkunci kini terbuka. Ketika memeriksa toko, ia mendapati uang yang terletak di meja kasir telah hilang.



Proses Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan bertindak cepat. Pada 7 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RS.
Dalam pengakuannya, RS mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa ia bekerja sama dengan temannya yang berinisial AD, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO). Setelah beberapa waktu, pada 29 Januari 2025, AD juga berhasil ditangkap. Keduanya kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Panipahan.
Sumber: Rilis Polsek Panipahan