Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Nasional

Tindak Tegas Pelaku Trafficking, dari PL, Sponsor hingga Agen Ilegal

palapatvnews by palapatvnews
16 Juli 2025
in Nasional
249 6
0
Tindak Tegas Pelaku Trafficking, dari PL, Sponsor hingga Agen Ilegal
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Cianjur | Praktik perdagangan manusia atau trafficking dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke negara Timur Tengah masih marak terjadi. Salah satunya menimpa Hanipah, warga Kampung Liunggunung RT 004 RW 001, Desa Bojongkaso, Kabupaten Cianjur.

Hanipah direkrut oleh seorang sponsor bernama Hudoroi, lalu dibawa ke Sukabumi dan diserahkan ke Bu Eva serta Ajat di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa, 15 Juli 2025. Selanjutnya, Hanipah dipindahkan ke tangan Bu Pina dan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Hilda di Jakarta untuk diproses keberangkatannya ke luar negeri.

Baca Juga

Disomasi, IPSI Kota Bandung Diminta Klarifikasi Terkait Paku Bumi Open

Disomasi, IPSI Kota Bandung Diminta Klarifikasi Terkait Paku Bumi Open

18 Juli 2025
Hanif Faisol Tinjau Pembongkaran Kafe Ilegal di Hulu DAS Ciliwung: 13 Lokasi KSO Lain Terancam Dibongkar

Hanif Faisol Tinjau Pembongkaran Kafe Ilegal di Hulu DAS Ciliwung: 13 Lokasi KSO Lain Terancam Dibongkar

15 Juli 2025
Hanif Faisol Nurofiq: Pemulihan DAS Ciliwung Terus Dikawal, 7.000 Hektar Perlu Ditanami Kembali

Menteri LHK Dukung Swasembada Pangan dan Pemulihan Lahan Bersama Peternak Sapi Perah di Puncak Bogor

15 Juli 2025

Modus perekrutan semacam ini diduga kuat merupakan bagian dari konspirasi jaringan mafia trafficking yang biasa melakukan praktik ilegal serupa, agar ketika terjadi masalah, para pelaku bisa saling lempar tanggung jawab.

Menurut keterangan suami Hanipah, yang akrab disapa Kobin, istrinya dijanjikan bekerja di Dubai. Namun ternyata, setelah tiba di luar negeri, Hanipah justru ditempatkan di Oman dan hingga kini telah berada di sana selama lebih dari dua bulan tanpa kejelasan.

Merasa tertipu, Kobin mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan pemulangan istrinya. Ketua LAI, Ruswandi, langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan konsolidasi untuk menelusuri dan menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari PL, sponsor hingga agennya.

“Jika mereka tidak bertanggung jawab dan segera memulangkan Hanipah ke tanah air, kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Ruswandi.

Sementara itu, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa praktik yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi, dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ujarnya.

Atas dasar itu, Lutfi menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus perdagangan manusia, harus diproses secara tegas dan tuntas.

“Kami dari DPD JWI Sukabumi Raya akan terus bersinergi dengan seluruh lembaga terkait, serta mendorong dan mengawal aparat penegak hukum agar menindak jaringan mafia perdagangan manusia tanpa kompromi,” pungkasnya.

Reporter: Iyan

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berlangganan

Tags: Agen ilegalSponsorTindak tegasTrafficking
Previous Post

Hari Ketiga MPLS, Ratusan Peserta Didik Baru SMAN 1 Cikembar Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Next Post

Pemdes Cigombong Salurkan BLT-DD untuk Bulan Juli 2025

Berita Terkait

Satpol PP Bogor Sita 804 Botol Miras di Ciawi, Tindak Tegas Warung Dekat Sekolah
Berita Daerah

Satpol PP Bogor Sita 804 Botol Miras di Ciawi, Tindak Tegas Warung Dekat Sekolah

by palapatvnews
4 Juli 2025
Next Post
Pemdes Cigombong Salurkan BLT-DD untuk Bulan Juli 2025

Pemdes Cigombong Salurkan BLT-DD untuk Bulan Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

PSM Kecamatan Cigombong Adakan Pelatihan dan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan

PSM Kecamatan Cigombong Adakan Pelatihan dan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan

5 Mei 2025
Menciptakan Nilai Tambah Umkm : Melalui Pengembangan Produk Berbasis Kearifan Lokal

Observasi Penentuan Media Interpretasi untuk Meningkatkan Daya Tarik  Agrowisata Gunung Wayang oleh Tim PkM FEB Universitas Djuanda Bogor

1 Agustus 2024
Alumni SMPN 23 Jakarta Angkatan 94 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Alumni SMPN 23 Jakarta Angkatan 94 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

24 Maret 2024

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3057
Next
»
loading
play
PEMANCINGAN OLIVIA DI PAMOYANAN BOGOR SEDIA IKAN MAS NILA JABUR UNTUK PARA PEMANCING
play
MARAK,,Peredaran obat obatan terlarang narkoba golongan G jenis Tramadol Heximer dan Trihex
play
"PERDANA" PAKTIBUM PENERAPAN JAM MALAM DI WILAYAH DESA LEUWIMALANG
«
Prev
1
/
3057
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Bunda Nani Kenalkan Alam kepada Alumni PAUD Al Muqodimah Lewat Kegiatan Mencari Tutut di Sawah
  • Pemancingan Olivia di Pamoyanan Bogor Sediakan Beragam Jenis Ikan untuk Para Pemancing
  • PT Hutama Karya Gelar Sosialisasi Proyek Irigasi Bersama Kelompok Tani di Rokan Hilir
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login
  • Cart

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Berlangganan

Lanjutkan membaca

Berlangganan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Memuat Komentar...