Cianjur | Praktik perdagangan manusia atau trafficking dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke negara Timur Tengah masih marak terjadi. Salah satunya menimpa Hanipah, warga Kampung Liunggunung RT 004 RW 001, Desa Bojongkaso, Kabupaten Cianjur.
Hanipah direkrut oleh seorang sponsor bernama Hudoroi, lalu dibawa ke Sukabumi dan diserahkan ke Bu Eva serta Ajat di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa, 15 Juli 2025. Selanjutnya, Hanipah dipindahkan ke tangan Bu Pina dan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Hilda di Jakarta untuk diproses keberangkatannya ke luar negeri.
Modus perekrutan semacam ini diduga kuat merupakan bagian dari konspirasi jaringan mafia trafficking yang biasa melakukan praktik ilegal serupa, agar ketika terjadi masalah, para pelaku bisa saling lempar tanggung jawab.
Menurut keterangan suami Hanipah, yang akrab disapa Kobin, istrinya dijanjikan bekerja di Dubai. Namun ternyata, setelah tiba di luar negeri, Hanipah justru ditempatkan di Oman dan hingga kini telah berada di sana selama lebih dari dua bulan tanpa kejelasan.

Merasa tertipu, Kobin mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan pemulangan istrinya. Ketua LAI, Ruswandi, langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan konsolidasi untuk menelusuri dan menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari PL, sponsor hingga agennya.
“Jika mereka tidak bertanggung jawab dan segera memulangkan Hanipah ke tanah air, kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Ruswandi.
Sementara itu, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa praktik yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi, dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ujarnya.
Atas dasar itu, Lutfi menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus perdagangan manusia, harus diproses secara tegas dan tuntas.
“Kami dari DPD JWI Sukabumi Raya akan terus bersinergi dengan seluruh lembaga terkait, serta mendorong dan mengawal aparat penegak hukum agar menindak jaringan mafia perdagangan manusia tanpa kompromi,” pungkasnya.
Reporter: Iyan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.