Palapatvnews | Rokan hilir, Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya sebuah video yang tidak senonoh yang diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penyebaran video tersebut telah menarik perhatian semua pihak, bahkan telah dilaporkan secara resmi ke tim siber Polda Riau.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotiks) Rohil, Indra Gunawan, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024), mengakui bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari para awak media terkait kebenaran video tersebut. Untuk menghindari polemik yang terus meluas di tengah masyarakat, Diskominfotiks Rohil telah mengambil langkah intensif dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Dalam upaya menyikapi keberadaan link dan konten video yang meresahkan tersebut, pihak Kementerian Kominfo RI akan menugaskan pakar forensik dan telematika dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, M.Si.
Indra Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut serta dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksud. Penyebar konten asusila dapat diancam dengan pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1. Hal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman pidana.
Indra Gunawan menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus diserahkan kepada pihak berwenang, terutama pihak kepolisian. Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak terlalu jauh menanggapi situasi ini, melainkan lebih baik fokus beribadah terutama dalam kondisi bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
Reporter: Handoko
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.