Palapatvnews | Bogor, Meski pemerintah melarang praktek jual beli buku LKS, masih ada pihak sekolah yang membandel dan melanggarnya. Padahal, larangan tersebut sudah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal ini menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), dan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun, sangat disayangkan Yayasan Mahdy Nabil SMP Satria Bangsa yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor diduga menjual LKS kepada peserta didik dengan harga Rp. 125.000,- untuk enam mata pelajaran. Hal ini diketahui setelah seorang wali murid mengeluhkan hal tersebut pada tanggal 7 Maret. Wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Saya keberatan karena dari seragam saja, misalnya sepatu, selalu diharuskan pakai sepatu hitam. Kalau lagi tidak ada uang, kita kadang bingung,” paparnya. “Apalagi saya kerjanya serabutan dan tidak punya gaji bulanan. Daripada mengeluarkan uang untuk LKS dan uang ujian, lebih baik saya gunakan untuk membayar bulanan. Saya masih nunggak untuk pembayaran bulanan dan uang tersebut seharusnya digunakan untuk itu, tetapi malah digunakan untuk membayar LKS atau uang ujian. Jika tidak membayar uang ujian, siswa tidak bisa mengikuti ujian. Syarat untuk mengikuti ujian adalah memiliki kartu peserta ujian yang harus dibayar, dan setiap kenaikan kelas juga ada biaya daftar ulang,” keluhnya.
Bukan alasan bagi pihak sekolah untuk tidak mengikuti aturan pemerintah. Aturan tersebut merupakan kewajiban dan harus diikuti. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Sekolah Yayasan Mahdy Nabil, Marelita Devisa, sama sekali tidak menjawab atau membalas pesan, sehingga berita ini dapat dipublikasikan.
Penjualan LKS oleh sekolah bukanlah praktik yang dianjurkan. LKS seharusnya disediakan oleh sekolah sebagai bagian dari bahan ajar yang diberikan kepada siswa. Dengan menjual LKS, sekolah dapat memberikan beban tambahan kepada wali murid yang mungkin mengalami kesulitan finansial. Selain itu, larangan pemerintah terhadap penjualan LKS juga bertujuan untuk mencegah praktik korupsi di dalam dunia pendidikan.
Sebagai wali murid, sangat penting untuk menyampaikan keluhan terkait penjualan LKS kepada pihak sekolah. Wali murid dapat membentuk kelompok atau asosiasi wali murid untuk bersama-sama menghadapi masalah ini. Dengan adanya dukungan dari banyak orang, pihak sekolah akan lebih cenderung mendengarkan keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai.
Selain itu, wali murid juga dapat melaporkan praktik penjualan LKS yang melanggar peraturan kepada Dinas Pendidikan setempat. Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan terhadap sekolah yang melanggar aturan. Melalui pelaporan ini, wali murid dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di sekolah.
Untuk menghindari beban finansial yang berlebihan bagi wali murid, pihak sekolah sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain dalam menyediakan bahan ajar. Misalnya, menggunakan buku pelajaran yang dapat dipinjam oleh siswa selama satu tahun ajaran, atau menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik. Dengan demikian, siswa tidak perlu membeli LKS dengan harga yang mahal.
Secara keseluruhan, penjualan LKS oleh sekolah merupakan pelanggaran terhadap aturan pemerintah. Wali murid memiliki hak untuk mengeluhkan hal ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. Dalam menghadapi masalah ini, penting untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan kerjasama antara wali murid, pihak sekolah, dan pemerintah, diharapkan praktik penjualan LKS dapat dihentikan dan kualitas pendidikan yang lebih baik dapat tercapai.
Reporter: Herman Jampang
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.