Palapatvnews | Kolaka Utara, Kamis 3 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 pagi, ratusan warga desa Pitulua, desa Puncak Monapa dan desa Totallang, mendatangi lokasi tambang dari berbagai arah.
Di antara kerumunan warga, juga terlihat aparat kepolisian polsek dan polres kolaka utara dan karyawantivitas penambangan oleh PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Labuandala, Desa Pitulua.
PT Fatwa Bumi Sejahtera berselang tidak berapa lama, negosiasi antara pihak perusahaan melalui humas Misran S.Si dengan perwakilan warga mulai dilakukan di lokasi tambang Labuandala.kamis 3/8/2023)

Terkait masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan PT. Fatwa Bumi Sejahtera Mengprioritaskan masyarkat lokal berbasis skill dan pengalaman kerja dan Rekomendasi dari pihak pemerintah Desa, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap tenaga kerja lokal.
Mengenai dampak disekitar area pertambangan telah berjalan sebagai mana mestinya dan beberapa proposal warga telah kami terima untuk direalisasikan.
Namun Selaku Management perusahaan mempertimbangkan beberapa hal, sebab anggaran CSR mengacu kepada rancangan Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang akan disahkan oleh kementrian ESDM. Selain itu pertimbangannya keterlambatan Terbitnya RKAB Perusahaan PT. Fatwa Bumi sejahtera di Bulan 5 Tahun 2023.
Sedangkan Tuntutan Masyarakat Yang Begitu Besar nilai yang akan direalisasikan Sehingga Management melihat apa yang menjadi skala prioritas berdasarkan kemampuan Perusahaan, kemudian kita juga harus memperhatikan Keputusan Menteri ESDM dan Sumber Daya Mineral No 1824 k/30/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pemberdayaan Masyarakat mengenai penyusunan RIPPM yang melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemegang IUP/IUPK,Akademisi dan masyarakat, serta mempertimbangkan hasil musyawarah perencanaan dan pembangunan (MUSRENBANG).
Sehingga tidak terjadi Pembiayaan program RIPPM Tahunan tumpang tindih dengan pembiayaan yang berasal dari APBN atau APBD. Namun Management perusahaan tidak mengabaikan apa yang menjadi Tanggung jawab sosial, Lingkungan terhadap Masyarakat yang ada di area Pertambangan.
Terkait masalah produksi perusahaan kenapa selama ini kurang maksimal karna ada Beberapa Hal, diantaranya kami melakukan kegiatan penjualan tersebut di Bulan 6 tahun Ini dikarenakan Syarat Penjualan itu wajib berdasrkan RKAB yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM. Sehingga Perusahaan melakukan efesiensi Aggaran untuk menekan pengeluaran operasional dan gaji karyawan .
jadi harapan kami masyarakat bisa memaklumi dan memahami kondisi Perusahaan. Tapi pada Prinsipnya Management Perusahaan sekali lagi menyampaikan bahwa perusahaan juga tidak akan mengabaikan apa yang menjadi tangung jawab sosial dan lingkungan masyarakat lokal yang ada di sekitar area pertambangan tersebut. (Mus)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.