Naringgul Puncak | Warga Kampung Naringgul Puncak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, berkumpul untuk berdiskusi bersama Karukunan Wargi Puncak (KWP). Diskusi ini bertujuan membahas aksi yang akan dilakukan oleh komunitas IKKPAS dan AMPB pada Kamis, 25 Juli 2024. Rabu, (24/07/24).
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah tuntutan relokasi Kampung Naringgul Puncak. Menurut Dede Rahmat Sekretaris KWP, tuntutan ini diajukan oleh IKKPAS dan AMPB dalam surat mereka kepada pemerintah kabupaten dan PTPN 1 Gunung Mas. Surat tersebut salahsatunya berisi tuntutan agar warga Kampung Naringgul di relokasi ke perumahan dengan konsep KPR.

Warga Kampung Naringgul, yang didampingi oleh KWP, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan komunikasi dengan IKKPAS mengenai tuntutan ini. Sikap Warga Naringgul tegas dengan sikap KWP bahwa Kampung Naringgul itu tidak boleh ada cerita relokasi karena kampung itu adalah warisan leluhur bukan produk ORLA, bukan produk ORBA kampung naringgul sudah ada sebelum merah putih itu ada dan lahir nya NKRI, itu fakta dan tidak ada pihak manapun dibenarkan menghilangkan sebuah kampung apalagi untuk sebuah kepentingan kapitalis. Oleh karena itu, mereka menolak keras rencana relokasi dan menyatakan bahwa kampung tersebut harus dijaga sebagai warisan budaya.
Lebih lanjut Dede menjelaskan Warga Kampung Naringgul dan KWP telah mulai mengambil langkah-langkah untuk menjadikan kampung ini sebagai kampung budaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengubah tampilan luar rumah dengan bilik dan ornamen bambu. Keraton Sumedang Larang juga telah menetapkan Kampung Naringgul sebagai kampung budaya. Oleh karena itu, tuntutan relokasi yang diajukan oleh IKPPAS dianggap tidak mewakili aspirasi warga Kampung Naringgul. Pungkas Dede.
Reporter: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.