Cigombong – Pemerintah Kecamatan Cigombong melalui Seksi Pemerintahan melaksanakan kegiatan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di Desa Srogol. Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang serbaguna Desa Srogol, Rabu (8/10/2025).
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cigombong, Dewa Bahtiar Rifai, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha memperoleh legalitas usaha mereka.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kecamatan Cigombong bersama Pemerintah Desa Srogol mengadakan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para penggiat usaha yang berada di wilayah Desa Srogol,” ujar Dewa kepada Palapa TV News.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha dapat melanjutkan proses sertifikasi halal.
“Jika usaha sudah terdaftar dengan NIB, mereka bisa melanjutkan ke proses sertifikasi halal, yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi produk mereka di pasar,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Srogol, Asep Irwan Kuswara, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap program tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya secara legal.
Tujuan pembuatan NIB sendiri adalah untuk memberikan identitas resmi dan legalitas usaha di Indonesia, serta menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB juga berfungsi sebagai akses untuk berbagai fasilitas bisnis, seperti hak kepabeanan impor–ekspor, pendaftaran jaminan sosial, akses pembiayaan dan insentif pemerintah, serta mempermudah partisipasi dalam tender pemerintah.
Reporter: Navin Niskal
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.