Tamansari | Ratusan warga dari tiga desa yakni Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kecamatan, Kamis (10/07/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT PMC di lahan yang diklaim sebagai milik warga.
Warga menuntut agar aktivitas perusahaan segera dihentikan karena diduga menyalahi aturan dan menyebabkan keresahan. Mereka juga mengecam adanya dugaan premanisme, intimidasi, serta kekerasan terhadap warga yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Aksi sempat memanas karena Camat Tamansari, Yudi, enggan menemui massa. Namun setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Danramil dan Kapolsek Tamansari, Camat akhirnya bersedia menemui warga dan menerima aspirasi mereka.
Dalam pernyataannya, Camat Yudi menjelaskan bahwa terdapat empat tuntutan warga, yaitu:
- Menghentikan aktivitas PT PMC.
- Menghapus praktik premanisme dan intimidasi.
- Mencabut pagar yang terpasang di Desa Sukaluyu.
- Mengeluarkan alat berat dari lokasi.
“Kewenangan kami di tingkat kecamatan terbatas, namun seluruh tuntutan akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Yudi.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, untuk wilayah Desa Tamansari, PT PMC disebut telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah final. Sementara untuk wilayah Sukaluyu dan Sukajaya, proses perizinan masih berjalan dan sudah sampai pada tahap PKKPR.
Namun, pernyataan Camat tersebut dibantah keras oleh salah satu warga pendemo, Mardi. Ia menyebut pernyataan Camat sebagai bentuk pembohongan publik.
“Camat menyebut IMB sudah keluar, padahal lokasi yang diajukan dalam izin tersebut berada di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas. Sementara kegiatan pengerukan tanah dan alat berat beroperasi di wilayah Desa Tamansari. Ini sangat menyesatkan,” ujar Mardi.
Mardi, yang juga merupakan petani penggarap sekaligus tokoh masyarakat, mengaku kecewa atas sikap pemerintah setempat yang dinilai tak berpihak pada warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan di wilayah tersebut.
“Kami merasa hak kami diabaikan. Besok kami akan melanjutkan aksi ke Cibinong untuk menuntut keadilan langsung ke Muspida Kabupaten Bogor,” tegasnya. (Ron)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.