...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

PUTUSAN BANDING FINAL TEGASKAN HAK PT GALVINDO AMPUH

palapatvnews by palapatvnews
14 Februari 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp


PENYEWA PASAR INDUK TU KEMANG YANG TIDAK MEMBAYAR BERISIKO DIGUGAT DAN DIKOSONGKAN

Bogor – Kepastian hukum atas Pasar Induk TU Kemang Bogor telah ditegaskan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr.

Baca Juga

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK PT GALVINDO AMPUH ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak atas nama PT Galvindo Ampuh tetap sah dan berlaku hingga 13 Februari 2034.
Dengan penguatan di tingkat banding tersebut, tidak terdapat lagi keraguan mengenai kedudukan hukum PT Galvindo Ampuh sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Pasar Induk TU Kemang sampai masa berlaku sertifikat berakhir.

Kewajiban Hukum Penyewa Tidak Dapat Ditunda

Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Martinus Panto, S.H., menyatakan bahwa dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, pemanfaatan objek wajib tunduk kepada pemegang hak yang sah.

“Putusan banding telah memberikan penegasan hukum yang jelas. Oleh karena itu, setiap penyewa yang masih menggunakan kios atau lapak wajib melakukan pembayaran sewa kepada PT Galvindo Ampuh sebagai pemegang SHGB yang sah,” tegas Martinus Panto.SH

Ia menambahkan bahwa pembayaran kepada pihak selain pemegang hak yang telah ditegaskan pengadilan tidak menghapus kewajiban hukum kepada pemegang SHGB.

Kesempatan Terakhir untuk Penyesuaian Administratif

Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjaga stabilitas kegiatan usaha, PT Galvindo Ampuh memberikan kesempatan kepada seluruh penyewa untuk segera menyesuaikan administrasi pembayaran sewa.

Namun, perusahaan menegaskan bahwa kesempatan tersebut bukanlah tanpa batas.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi setelah adanya putusan pengadilan yang jelas, pengabaian terhadap kewajiban pembayaran tidak lagi dapat ditoleransi secara hukum,” ujar Martinus.

Langkah Hukum Akan Ditempuh Jika Diabaikan

Apabila setelah pemberitahuan resmi masih terdapat pihak yang tetap menggunakan kios tanpa memenuhi kewajiban kepada pemegang hak yang sah, maka PT Galvindo Ampuh akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:

Gugatan wanprestasi;

Gugatan perbuatan melawan hukum;

Tuntutan ganti rugi atas penggunaan tanpa hak;
Gugatan pengosongan objek melalui pengadilan.

“Penegakan hak bukanlah bentuk tekanan, melainkan konsekuensi dari prinsip negara hukum. Setiap penggunaan tanpa pemenuhan kewajiban akan dicatat dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Wajib Dihormati

Dalam negara hukum, putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati sampai ada putusan lain yang membatalkannya.
Selama SHGB Nomor 2343/Cibadak masih berlaku dan tidak dicabut secara sah, maka PT Galvindo Ampuh tetap memiliki hak pengelolaan atas Pasar Induk TU Kemang.

Penutup

PT Galvindo Ampuh menegaskan komitmennya menjaga kegiatan perdagangan tetap berjalan kondusif.

Namun perusahaan juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang telah ditegaskan pengadilan akan ditegakkan secara konsisten.

Langkah hukum bukanlah pilihan pertama, tetapi akan menjadi pilihan yang sah apabila kewajiban hukum tetap diabaikan.

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Keputusan hukumpersidanganPT galvindo ampuh
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Pengusaha Mulai Melawan! Advokat Rahmat Aminudin, S.H. Jadi Garda Terdepan Lindungi Perusahaan dari Gugatan dan Kriminalisasi
Berita Hukum

Pengusaha Mulai Melawan! Advokat Rahmat Aminudin, S.H. Jadi Garda Terdepan Lindungi Perusahaan dari Gugatan dan Kriminalisasi

8 April 2026
21
Aliansi Masyarakat Pakue Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara
Berita Hukum

Aliansi Masyarakat Pakue Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara

20 Februari 2026
85
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

STATUS HUKUM PASAR TEKNIK UMUM BOGOR:

14 Februari 2026
4
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK PT GALVINDO AMPUH ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
1
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
2
Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak
Berita Hukum

Putusan Banding 2026 Tegaskan Hak PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor, Kepastian Hukum Dinilai Harus Dihormati Seluruh Pihak

14 Februari 2026
4
Load More

BeritaPilihan

Pospam Terpadu Gadog Atur Lalu Lintas dalam Operasi Lilin Lodaya 2025

Pospam Terpadu Gadog Atur Lalu Lintas dalam Operasi Lilin Lodaya 2025

4 bulan ago
10
Jabar Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Lebaran

Jabar Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Lebaran

4 minggu ago
34
H. Bistamam – Jhony Charles Raih Kemenangan Pilkada Rohil 2024

H. Bistamam – Jhony Charles Raih Kemenangan Pilkada Rohil 2024

1 tahun ago
15
Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah BPD di Cigombong: Misi dan Harapan

Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah BPD di Cigombong: Misi dan Harapan

2 tahun ago
27
Terduga Penulis Tebak Angka Judi Togel Hongkong dan Sidney di Bekuk Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar

Terduga Penulis Tebak Angka Judi Togel Hongkong dan Sidney di Bekuk Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar

3 tahun ago
104
Masyarakat Puncak Mempertanyakan Tindakan Tegas KLHK di Era Alih Fungsi Lahan

Masyarakat Puncak Mempertanyakan Tindakan Tegas KLHK di Era Alih Fungsi Lahan

12 bulan ago
21

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Pengusaha Mulai Melawan! Advokat Rahmat Aminudin, S.H. Jadi Garda Terdepan Lindungi Perusahaan dari Gugatan dan Kriminalisasi

Pengusaha Mulai Melawan! Advokat Rahmat Aminudin, S.H. Jadi Garda Terdepan Lindungi Perusahaan dari Gugatan dan Kriminalisasi

8 April 2026
Pemdes Cileungsi Luncurkan Program Ketahanan Pangan Jagung 2026, Targetkan 1,5 Hektare Lahan

Pemdes Cileungsi Luncurkan Program Ketahanan Pangan Jagung 2026, Targetkan 1,5 Hektare Lahan

8 April 2026
SDN Sukamahi 02 Sabet Juara Umum di Empat Ajang Bergengsi Tingkat Kecamatan Megamendung

SDN Sukamahi 02 Sabet Juara Umum di Empat Ajang Bergengsi Tingkat Kecamatan Megamendung

7 April 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca