Caringin, Bogor – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) menyatakan siap mengepung Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor. Aksi besar-besaran bersama para penggarap akan digelar untuk menolak klaim PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT MNC Land atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) eks PTP XI di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Tanah garapan eks HGU PTP XI di Desa Pasir Buncir seluas kurang lebih 92 hektar telah dikuasai secara fisik oleh puluhan petani penggarap selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan.
Konflik mulai mencuat sejak lima tahun lalu ketika MNC Land memasang plang kepemilikan di lokasi tersebut, memicu benturan dengan warga. Tahun 2026 ini, PT BSS juga mengklaim lahan yang sama dengan dasar risalah lelang dari Kementerian Keuangan RI.
Ketua AMBS, Muhsin, S.IP., menegaskan pihaknya mendapat kuasa dari para penggarap untuk memperjuangkan hak mereka. “Sejak HGU berakhir, tanah kembali ke negara dan dikuasai oleh penggarap. Bukti terbaru, bidang tanah eks PTP XI seluas 27 hektar yang dimohon Pemerintah Desa Pasir Buncir melalui program PTSL sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama 11 orang,” jelasnya, Selasa (14/7/2026).
Tokoh masyarakat sekaligus penggarap, Bubung Syaiful Arsyad, mengaku telah menggarap lahan lebih dari 10 tahun. “Kami murni bertani, tidak ada bangunan liar seperti vila. Maka ketika ada klaim dari perusahaan jelas kami resah,” ujarnya.
(RED)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
