Puncak, Cisarua – Bangunan bersejarah peninggalan Presiden pertama RI, Soekarno, di Riung Gunung, Desa Tugu Selatan, Cisarua, kembali menjadi sorotan. Rumah yang pernah menjadi tempat singgah Bung Karno itu kini dipugar dan dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi sebuah kafe.
Langkah tersebut memicu penolakan dari masyarakat Puncak, khususnya komunitas Karukunan Wargi Puncak (KWP). Mereka menilai perubahan fisik bangunan bersejarah itu berpotensi menghapus jejak sejarah yang sakral bagi warga setempat.
Sekretaris KWP, Dede Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan penolakan resmi hingga ke Presiden jika alih fungsi benar dilakukan. “Petilasan Bung Karno bukan sekadar bangunan, melainkan bagian dari identitas budaya masyarakat Puncak. Jika dijadikan kafe, maka nilai sejarahnya akan hilang,” ujarnya, Senin, (29/6/2026).
Menurut para pemerhati cagar budaya, bangunan peninggalan tokoh bangsa seperti Bung Karno seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga keaslian fisik dan fungsi bangunan bersejarah agar tidak kehilangan nilai autentiknya.
Alih fungsi menjadi kafe dinilai bertentangan dengan semangat pelestarian. Sebaliknya, bangunan tersebut bisa dijadikan pusat edukasi sejarah atau museum kecil yang menghidupkan kembali memori perjuangan Bung Karno. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menikmati keindahan Puncak, tetapi juga mendapatkan pengetahuan tentang perjalanan bangsa.
Masyarakat Puncak berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan. Mereka meminta agar rumah Bung Karno di Riung Gunung ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sehingga terlindungi dari kepentingan komersial.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
