Tim Gabungan Polres Rohil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan di Sumatera Barat

Rokan Hilir – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap seorang wanita di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Lintas PU, Dusun Damai Pesisir. Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), seorang bidan, ditemukan bersimbah darah di depan pintu rumahnya setelah berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang berperawakan laki-laki langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban mengalami luka robek sepanjang 17 cm di bagian kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka di jari tangan kiri. Ia segera dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan dan Penangkapan
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Kasat Reskrim AKP Kris Tofel untuk melakukan penyelidikan bersama Polsek Kubu.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas pelaku berinisial AP (16), warga Teluk Piyai Pesisir, yang diketahui melarikan diri ke Pasaman Barat. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan dengan bantuan Polsek Lembah Melintang, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada Senin, 17 Agustus 2026.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, baju kaos merah, celana jeans biru, ikat pinggang coklat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Saat ini ia telah dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Jo Pasal 17 dan/atau Pasal 468 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Pernyataan Kapolres
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, dan Sat Reskrim Polres Rohil. Sinergi ini memastikan pelaku dapat segera ditemukan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah,” ujar Kapolres Rohil.
Polres Rohil menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukum dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.

(Sumber: Humas Polsek Kubu)

(Rozi)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments