Lahan Bersertifikat Diduga Ditambang Tanpa Pembebasan, PT RJL Diminta Bertanggung Jawab

Kolaka Utara — Persoalan penggunaan lahan masyarakat bersertifikat di sekitar kawasan TPA Totallang, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Pemilik lahan, Awaluddin Arfah, Arfah, dan Nurdin, menegaskan hak mereka belum diselesaikan meski lahan diduga telah digunakan dalam aktivitas PT Riota Jaya Lestari (PT RJL).

Syahrial Amir, perwakilan keluarga pemilik lahan, menyampaikan hingga kini belum ada pembayaran dari pihak perusahaan. Menurutnya, PT RJL hanya memberikan penjelasan rencana penyelesaian tanpa kepastian waktu maupun mekanisme pembayaran. Padahal, proses pengukuran lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah dilakukan sejak 28 Juni 2026.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak PT RJL, termasuk Pak Misdar. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan lahan kami akan dibayarkan,” ujar Syahrial.

Ultimatum 2 x 24 Jam
Pemilik lahan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada PT RJL untuk memberikan kejelasan. Jika tidak ada penyelesaian, mereka berencana membawa persoalan ini ke lembaga legislatif dan aparat penegak hukum (APH).

“Kami tidak ingin terus diberikan janji tanpa kepastian. Kalau memang akan dibayarkan, sampaikan kapan dan bagaimana mekanismenya secara jelas,” tegasnya.

Dugaan Lebih dari Satu Bidang
Selain lahan keluarga mereka, pemilik lahan mengungkapkan terdapat sekitar 20 bidang tanah bersertifikat di sekitar TPA Totallang. Beberapa di antaranya diduga sudah digunakan perusahaan tanpa proses pembebasan, termasuk lahan yang disebut milik mantan Bupati Kolaka Utara (RM).

Mereka menuntut PT RJL menunjukkan dokumen resmi dan dasar hukum penggunaan setiap bidang lahan, serta status pembebasan dan pembayaran kepada pemilik sah. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta turun tangan agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tanah bersertifikat.

Harapan Penyelesaian
Pemilik lahan menegaskan tuntutan mereka sederhana: jika tanah digunakan, hak harus diselesaikan. Mereka berharap PT RJL segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Jika tidak, langkah hukum dan pengaduan ke legislatif akan ditempuh.

(Musriadi)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments