Cisarua, Ketegangan warga Kampung Cibulao, RT 02/RW 06, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kian memuncak. Sebanyak 26 kepala keluarga (KK) yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun sela-ma puluhan tahun kini terancam kehilangan tempat tinggal.
Ancaman tersebut muncul setelah warga menerima surat somasi dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), pengelola Perkebunan Teh Ciliwung, tertanggal 15 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, warga diberikan waktu 14 hari untuk mengosongkan hunian.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Wawan Hikal Kurdi, SE. la menilai persoalan yang terjadi di Kampung Cibulao tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa lahan biasa, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup warga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut.
“Kami memahami bahwa persoalan di Kampung Cibulao ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan soal hak hidup dan tempat tinggal warga yang telah mendiami tempat itu selama puluhan tahun. Kedua belah pihak, baik warga maupun pihak perkebunan, memiliki alas hak yang perlu dikaji secara mendalam dan transparan,” ujar Wawan saat ditemui di kediamannya, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme dialog dan mediasi dengan mengedepankan kepentingan semua pihak. Pemeriksaan terhadap dokumen dan alas hak masing-masing pihak juga. dinilai penting agar persoalan tidak semakin melebar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, proses mediasi antara warga dan pihak perkebunan sebelumnya telah digelar di Aula Desa Tugu Utara pada Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Forkopimcam Cisarua sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Kepala Desa Tugu Utara mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang tengah dijembatani oleh Forkopimcam.
“Kita Pemerintah Desa Tugu Utara hingga kini masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak yang dijembatani juga oleh Forkopimcam. Seperti yang tertuang dalam redaksi mediasi di Kantor Desa Tugu Utara beberapa waktu lalu, terdapat beberapa poin yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










