ROKAN HILIR – Proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan. Sejak awal pekerjaan, proyek semenisasi Jalan Banteng Muda dengan nilai kontrak Rp93 juta diduga tidak transparan dan berpotensi terjadi penyimpangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan Kepala Tukang tidak memegang dokumen Bestek saat bekerja, sehingga menimbulkan dugaan pekerjaan dilakukan asal-asalan. Lebih jauh, salah satu anggota Pokmas bahkan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas serta hak publik untuk memantau penggunaan dana negara.
Ketua Pokmas Panipahan Kota, Rusli Dahlan, saat diminta menunjukkan dokumen Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pengawas Pokmas, tidak memberikan jawaban. Alasan yang disampaikan adalah tidak memegang dokumen tersebut, sehingga terkesan menutup-nutupi informasi.

Padahal, sesuai regulasi swakelola, Pokmas wajib menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proyek. Tim pengawas memiliki hak penuh untuk memegang dan memeriksa dokumen RAB, termasuk mencocokkan dengan realisasi belanja. Namun, bendahara Pokmas Panipahan Kota juga tidak mengetahui secara pasti berapa dana yang telah digunakan, meski pekerjaan sudah selesai.
Pengawas internal Pokmas sejatinya memiliki kewenangan untuk memeriksa:
- Buku Kas Umum (BKU): mencatat uang masuk dan keluar.
- Bukti Transaksi: meneliti keaslian nota, kuitansi, atau faktur belanja.
- Kesesuaian RAB: memastikan belanja sesuai pos anggaran.
- Saldo Kas: mencocokkan saldo tunai maupun rekening bank dengan catatan BKU.
Namun, pada Minggu (19/09/2026), bendahara Pokmas Panipahan Kota justru menutup rapat informasi tersebut, seolah-olah anggota tidak berhak mengetahuinya.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan semenisasi ini dilaksanakan oleh Pokmas Panipahan Kota dengan nomor kontrak 057/SPK/PNP KOTA/2026/02, tanggal kontrak 26 Agustus 2026, masa kerja 60 hari kalender, dan sumber dana dari anggaran kelurahan tahun 2026.
Sorotan publik terhadap proyek ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan akan terus terkikis. (MM)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










