Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan. Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H. menilai lembaga antirasuah itu bersikap tidak konsisten dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
Pada kasus pertama, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor. Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan uang Rp106,3 miliar berhasil diamankan.
Namun, pada kasus kedua yang melibatkan Bappenda, BKPSDM, dan Disdik Kabupaten Bogor, KPK hanya menyita uang Rp1,5 miliar tanpa menetapkan tersangka. Padahal, penggeledahan dan penyitaan dilakukan lebih dulu dibanding kasus BPN.
Menurut Dita, perbedaan perlakuan ini menunjukkan lemahnya integritas KPK secara politis. “Kalau bukti ada, perbuatan ada, dan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban juga ada, kenapa di satu kasus ada OTT, sementara di kasus lain hanya sebatas giat? Apa alasannya selain tekanan politik?” tegasnya.
Ia menambahkan, reputasi KPK bisa rusak jika tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus Bappenda, Disdik, dan BKPSDM. “KPK harus menelusuri aliran uang dan memastikan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dita juga mengkritisi keluarnya sprindik umum yang dinilai berpotensi mengaburkan temuan awal. “Sprindik umum bisa jadi alat pengalihan isu. Itu yang patut diwaspadai,” tandasnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










