Sukabumi — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamulya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang mengatur optimalisasi potensi desa serta pengelolaan dana sumbangan pihak ketiga. Rapat berlangsung di Balai Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/10/26).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sukamulya, Ketua BPD, serta seluruh perangkat desa. Pembahasan difokuskan pada pemetaan aset desa, penggalian potensi ekonomi lokal, hingga mekanisme pengelolaan sumbangan yang bersumber dari pihak ketiga. Langkah ini diambil guna membangun payung hukum yang kuat, jelas, dan transparan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk menyatukan pandangan seluruh elemen pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Desa bersama BPD dan perangkat desa membahas rancangan pemberlakuan Peraturan Desa tentang optimalisasi potensi desa. Potensi desa tentunya banyak sumber, salah satunya dari pihak ketiga yang ada di wilayah Desa Sukamulya, dan diupayakan agar benar-benar menghasilkan manfaat untuk kemajuan desa,” ujar Dudun.
Langkah strategis ini pun diambil sebagai respons terhadap pemotongan alokasi dana dari pemerintah pusat yang mencapai 58 persen. Menurut Dudun, desa tidak hanya bergantung pada transfer dana pusat, melainkan harus berani menggali sumber pendapatan mandiri.
“Mengingat anggaran dari pusat sudah dipotong 58 persen, desa juga perlu menggali potensi sendiri. Maka kita akan berdayakan potensi desa dan juga sumbangan dari para pengusaha. Kita akan mengundang seluruh pengusaha yang beroperasi di desa, berdasarkan Perdes yang nantinya disahkan bersama BPD. Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal peningkatan pendapatan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dudun menyebutkan bahwa sumber pendapatan yang akan dioptimalkan tidak hanya dari sumbangan pihak ketiga, tetapi juga dari pengelolaan tanah bengkok, tanah kekayaan desa, serta sumber-sumber lain yang sah. Semua pendapatan tersebut direncanakan akan dikelola secara tertib untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Harapan kami, selain anggaran dari pemerintah pusat dan kabupaten, juga dari pajak, semua dioptimalkan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa,” tambahnya.
Dudun juga berharap peraturan ini dapat segera dipahami oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya, sehingga kerja sama yang terjalin saling menguntungkan dan mendukung kemajuan bersama.
“Sebenarnya peraturan ini seharusnya sudah berlaku sejak saya menjabat, mengingat masih banyak yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Semoga para pengusaha yang berinvestasi di Desa Sukamulya memahami bahwa langkah ini sepenuhnya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Raperdes ini, Desa Sukamulya diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengelola potensi dan sumber pendapatannya secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(Ade Saepul)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










