Palapatvnews | Rokan Hilir, Seorang ibu saat ini sedang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Rohil terkait hak asuh anaknya di Rokan Hilir. Kasus ini melibatkan gugatan perceraian antara penggugat dengan tergugat. Kuasa hukum penggugat, Aktony Seni SH dari Kantor Hukum Andi Nugraha Partners, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat dianggap tidak relevan dengan persoalan yang ada.
Sementara itu, keterangan saksi dari pihak tergugat diduga terkesan mengada-ada saat memberikan keterangan di ruang persidangan PN Rohil beberapa waktu lalu. Selain itu, anak penggugat saat ini dibawa oleh bapak mertuanya, sehingga penggugat sebagai ibu kandung tidak dapat merawat anaknya yang seharusnya menjadi hak mutlak seorang ibu.
Kuasa hukum penggugat berharap agar hak asuh anak dapat diambil alih oleh penggugat yang merupakan ibu kandungnya. Kasus gugatan cerai ini telah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Berdasarkan bukti-bukti yang telah disiapkan, kuasa hukum penggugat menganggap bahwa kasus ini cukup kuat karena semua bukti memiliki dasarnya sendiri.
Sementara itu, tergugat menginginkan hak asuh anak yang sedang menjalani masa tahanan karena kasus narkoba. Meskipun terdapat keterangan dari saksi tergugat yang menyatakan bahwa mereka pernah melihat penggugat berselingkuh di salah satu hotel, keterangan tersebut dianggap tidak berdasar karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Perlu diketahui bahwa penggugat dan tergugat belum melangsungkan pemberkatan pernikahan di Vihara Cakra Dharma di Jakarta Utara. Pemberkatan pernikahan mereka terjadi pada 12 Februari 2017, dan tercatat dalam akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil di Jakarta Utara.
Meskipun tergugat sedang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba, penggugat berharap agar hak asuh anak tetap dapat diperebutkan dan tetap bersama ibu kandungnya. Saat ini, pihak tergugat belum dapat dijumpai untuk memberikan keterangannya terkait persoalan ini.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.