Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Keuangan Negara

BPK dan Inspektorat Sebagai Lembaga Auditor Tak Bisa Dijadikan Tameng Oleh Oknum Pejabat Untuk Tidak Diawasi Oleh Pers dan Ngo

palapatvnews by palapatvnews
22 Maret 2024
in Keuangan Negara
246 10
0
BPK dan Inspektorat Sebagai Lembaga Auditor Tak Bisa Dijadikan Tameng Oleh Oknum Pejabat Untuk Tidak Diawasi Oleh Pers dan Ngo

Palapatvnews | Konawe, Berbagai persepsi yang menjadi argumen beberapa oknum pejabat khususnya kepala desa dan beberapa oknum kepala sekolah bahwa jika setelah di audit oleh Inspektorat dan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) dan tidak menemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka Pers dan NGO tak perlu melakukan fungsi pengawasan atau kontrol sosial sebab sudah terwakilkan oleh BPK dan Inspektorat sehingga beberapa oknum pejabat kepala desa dan kepala sekolah mengklaim Pers dan NGO tak ada wewenang untuk melakukan pengawasan keuangan Negara.

Dalam beberapa kasus yang terjadi terhadap oknum pejabat yang terjerat kasus korupsi yang mana telah dilakukan pemeriksaan reguler oleh BPK dan Inspektorat namun hasilnya menunjukan tidak adanya kerugian negara yang ditemukan dan setelah dilakukan pengkajian ulang oleh Pers dan NGO dengan menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial, masih terdapat beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca Juga

No Content Available

Inspektorat Daerah yang lebih di kenal dengan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP) didalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur bahwa hasil temuan dalam auditnya akan di sampaikan kepada bupati/wali kota dan jika ternyata ada temuan kerugian keuangan negara maka akan di lakukan pengembalian di kas negara melalui sidang majelis (TPTGR) atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Sedangkan didalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keungan menyatakan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keungan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya,

Dan didalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 juga menyatakan bahwa untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan didalam ayat 3 menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sehingga hasil audit BPK yang menyatakan adanya temuan kerugian keuangan negara yang kemudian BPK menyerahkan hasil auditnya kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya maka tidak bisa dijadikan jaminan untuk bebas secara hukum meski telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal tersebut di pertegas didalam pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi yang menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya”. Sehingga dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut namun hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Reporter : Andry William Firdaus

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: InspektoratPengawasan Keuangan Negarawewenang BPK
Share199Tweet124Send
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Leuwiliang dan TP PKK Gelar Pembagian Takjil

Next Post

Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Berita Terkait

Inspektorat SBB Angkat Bicara Terkait Permasalahan Pengadaan Meubeler dan Rehabilitasi TMP
Pemerintahan

Inspektorat SBB Angkat Bicara Terkait Permasalahan Pengadaan Meubeler dan Rehabilitasi TMP

by palapatvnews
22 Mei 2025
1.8k
Next Post
Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

PJ Penghulu Panipahan Laut Tinjau Warga Terkait Kasus Gizi Buruk dan Pencegahan Stunting

PJ Penghulu Panipahan Laut Tinjau Warga Terkait Kasus Gizi Buruk dan Pencegahan Stunting

20 Juni 2025
1.4k
Gubernur Riau Dukung Penuh Terwujudnya SMK Perkebunan Bagan Sinembah

Gubernur Riau Dukung Penuh Terwujudnya SMK Perkebunan Bagan Sinembah

19 Oktober 2023
1.4k
Himbauan Satpol PP Cisarua untuk Pedagang Kaki Lima

Himbauan Satpol PP Cisarua untuk Pedagang Kaki Lima

6 Januari 2025
1.4k

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Viral Polemik Komentar Cucu Habib, Berujung Permohonan Maaf Terbuka

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3139
Next
»
loading
play
Kunjungan kerja Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera utara de Desa Bagan Bilah
play
Moment Harlah FPKBB ke 10, Santunan Anak Yatim Bersama Yayasan Do'a Yatim
play
SAMPAH DARI HULU TERBAWA ARUS HINGGA PINTU PINTU AIR CIBALOK
«
Prev
1
/
3139
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Dorong Inovasi Pendidikan, Disdik DKI Jajaki Kerja Sama dengan STIKOM Cipta Karya Informatika
  • Karukunan Wargi Puncak: Gubernur Harus Tegas Soal Asep Stroberi
  • Peduli Kasih, Pemdes Cigombong Salurkan Kursi Roda untuk Lansia
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?