...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home News

Apakah Perusahaan ESDM di Kabupaten Taput Sudah Sesuai Aturan Peraturan???

palapatvnews by palapatvnews
13 September 2023
in News
0 0
0
Apakah Perusahaan ESDM di Kabupaten Taput Sudah Sesuai Aturan Peraturan???
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Tapanuli Utara – Sumut, Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tapanuli Utara belum selesai, yang konon tidak termonitornya secara akurat jumlah TKA yang bekerja di beberapa perusahaan besar yang mengeruk keuntungan di Bumi Wisata Rohani ini.

Kini muncul isu baru, dimana UU Ciptakerja yang telah disahkan terlebih terkait kontrak kerja para karyawan diduga tidak sinkron dengan PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga

No Content Available

Kemarin Selasa, 12 September 2023, awak media ini investigasi ke salah satu Perusahaan yang baru-baru ini viral, ditemukan salah seorang pekerja yang sudah bekerja 2 tahun lebih tidak menerima haknya sesuai perintah PP tersebut. AP selaku Karyawan di Perusahaan tersebut mengaku sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tetap menjadi buruh harian “saya sudah dua tahun lebih bekerja di perusahaan ini tapi saya tetap tidak menjadi karyawan menetap, Katanya. Dan saya bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan, dan bisa kukatakan hampir 16 jam per hari, ungkap AP kepada media ini.
Seketaris DPC LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara,LAMHOT.Silaban.ST. mengatakan, Hal ini sangat bertentangan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 10 ayat 3 dan Ayat 4. Dimana disana dinyatakan pada ayat 3 Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan.

Dan dalam Pasal 4, Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi tidak berlaku dan hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi Hukum berubah berdasarkan PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), Paparnya. Tentunya temuan Buruh tersebut yang sudah bekerja lebih dua tahun sudah melanggar ketentuan dalam PP ini, Tambahnya.

Diminta Kepada Perusahaan Agar Patuh kepada Peraturan dan Sejahterakan Buruh Melalui PP 53 Tahun 2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang Energi, Pangan dan Sandang yang ada di Tapanuli Utara yang sejak lama mengacuhkan UU diharapkan meninjau kembali atas penerapan UU/PP dalam usahanya, terlebih masalah tenaga kerja yang ada di ruang lingkup usaha tersebut. Karena Pekerja adalah aset yang wajib diperhatikan dan tidak menjadikan Pekerja hanya sebatas kontrak.

Ditempat terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara Sofian Simajuntak dimana isu perlindungan terhadap pekerja di beberapa perusahaan di Tapanuli Utara terabaikan, Sofian berpendapat, semua perusahaan yang ada di Tapanuli Utara secara berkala setiap 3 bulan sekali sudah kita surati terkait pengesahan PKWT, jumlah tenaga kerja yang mereka pekerjakan, tapi sampai saat ini tidak semua perusahaan mengindahkan surat tersebut, ungkapnya. Dan disini perlu saya paparkan, Disnaker Kabupaten hanya sebatas Pembina Ketenagakerjaan bukan Penindak/Pengawas, ini yang membuat kami di Kabupaten merasa tidak digubris, karena para pengusaha menganggap hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tambahnya. Sofian juga akan kembali menyurati semua Perusahaan yang ada di Taput terkait ketentuan di PP 35 tahun 2021 ini. Dalam hal ada pekerja yang sudah dua tahun lebih bekerja disatu perusahaan tetapi tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 10 ayat 4, kita juga akan periksa dan surati ke pihak perusahaan, Pungkasnya.

Isu banyaknya Karyawan Di perusahaan tidak mempunyai kontrak kerja sesuai Peraturan.

LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini sangat menyayangkan isu ini, dimana hak daripada pekerja menjadi di perkosa, Oknum Pengusaha dan Perusahaan yang Nakal diminta untuk tegak lurus dalam hal ini.
” Kami LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara sangat miris mendengar hal ini, kita menduga Oknum pengusaha dan Perusahaan hanya mengambil untung tanpa memikirkan Nasib Karyawannya, ini perlu ditindaklanjuti dengan seksama, kiranya para pemangku jabatan memberikan perhatian khusus dalam hal ini, Pungkasnya mengakhiri.
(Eduard.jp.Hutapea)

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: ESDMPerusahaan
Advertisement Banner

Berita Terkait

Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah
Berita Sekolah

Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah

27 Januari 2026
22
Taman Wisata Indah Mukti, Ikon Baru Desa Bangko Mukti
News

Taman Wisata Indah Mukti, Ikon Baru Desa Bangko Mukti

22 Januari 2026
19
Forkopimcam Cigombong Gelar Doa Bersama dan Syukuran Gedung Baru Kantor Kecamatan
News

Forkopimcam Cigombong Gelar Doa Bersama dan Syukuran Gedung Baru Kantor Kecamatan

31 Desember 2025
3
Saber AMBS Sediakan Antar Jemput Gratis Menuju Kawasan Puncak, Sekjen AMBS: Bentuk Pelayanan Sosial untuk Masyarakat
News

Saber AMBS Sediakan Antar Jemput Gratis Menuju Kawasan Puncak, Sekjen AMBS: Bentuk Pelayanan Sosial untuk Masyarakat

30 Desember 2025
39
Ketua Bhayangkari Cisarua Dampingi PKK Kabupaten Bogor Gelar Penanaman Pohon di Puncak
Berita Kepolisian

Ketua Bhayangkari Cisarua Dampingi PKK Kabupaten Bogor Gelar Penanaman Pohon di Puncak

10 September 2025
16
Komisi IV DPRD Tinjau Puskesmas Banjarsari, Dorong Relokasi Demi Layanan Lebih Optimal
News

Komisi IV DPRD Tinjau Puskesmas Banjarsari, Dorong Relokasi Demi Layanan Lebih Optimal

8 September 2025
4
Load More

BeritaPilihan

Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

11 bulan ago
1.2k
Sosialisasi dan Pembentukan Kampung Kabagjaan untuk Meningkatkan Pendapatan Desa Kuta

Sosialisasi dan Pembentukan Kampung Kabagjaan untuk Meningkatkan Pendapatan Desa Kuta

2 tahun ago
6
Babinsa Desa Gunungsindur Menghadiri Acara Halal Bihalal

Babinsa Desa Gunungsindur Menghadiri Acara Halal Bihalal

2 tahun ago
3
Komunitas Wartawan Kota Berikan Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Komunitas Wartawan Kota Berikan Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

2 tahun ago
1
Meriahkan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al-Ikhlas

Meriahkan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al-Ikhlas

1 tahun ago
12
Proses Hukum Terkait Dugaan Penadahan Mobil Toyota di Labuhan Batu

Proses Hukum Terkait Dugaan Penadahan Mobil Toyota di Labuhan Batu

1 tahun ago
617

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Petani Diduga Miliki Shabu

27 Januari 2026
Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah

Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah

27 Januari 2026
DPRD Kolaka Utara Gelar Rapat Paripurna Istimewa Bahas Tiga Raperda Strategis

DPRD Kolaka Utara Gelar Rapat Paripurna Istimewa Bahas Tiga Raperda Strategis

26 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca