Palapatvnews | Tapanuli Utara – Sumut, Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tapanuli Utara belum selesai, yang konon tidak termonitornya secara akurat jumlah TKA yang bekerja di beberapa perusahaan besar yang mengeruk keuntungan di Bumi Wisata Rohani ini.
Kini muncul isu baru, dimana UU Ciptakerja yang telah disahkan terlebih terkait kontrak kerja para karyawan diduga tidak sinkron dengan PP 35 Tahun 2021.
Kemarin Selasa, 12 September 2023, awak media ini investigasi ke salah satu Perusahaan yang baru-baru ini viral, ditemukan salah seorang pekerja yang sudah bekerja 2 tahun lebih tidak menerima haknya sesuai perintah PP tersebut. AP selaku Karyawan di Perusahaan tersebut mengaku sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tetap menjadi buruh harian “saya sudah dua tahun lebih bekerja di perusahaan ini tapi saya tetap tidak menjadi karyawan menetap, Katanya. Dan saya bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan, dan bisa kukatakan hampir 16 jam per hari, ungkap AP kepada media ini.
Seketaris DPC LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara,LAMHOT.Silaban.ST. mengatakan, Hal ini sangat bertentangan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 10 ayat 3 dan Ayat 4. Dimana disana dinyatakan pada ayat 3 Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan.
Dan dalam Pasal 4, Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi tidak berlaku dan hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi Hukum berubah berdasarkan PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), Paparnya. Tentunya temuan Buruh tersebut yang sudah bekerja lebih dua tahun sudah melanggar ketentuan dalam PP ini, Tambahnya.
Diminta Kepada Perusahaan Agar Patuh kepada Peraturan dan Sejahterakan Buruh Melalui PP 53 Tahun 2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang Energi, Pangan dan Sandang yang ada di Tapanuli Utara yang sejak lama mengacuhkan UU diharapkan meninjau kembali atas penerapan UU/PP dalam usahanya, terlebih masalah tenaga kerja yang ada di ruang lingkup usaha tersebut. Karena Pekerja adalah aset yang wajib diperhatikan dan tidak menjadikan Pekerja hanya sebatas kontrak.
Ditempat terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara Sofian Simajuntak dimana isu perlindungan terhadap pekerja di beberapa perusahaan di Tapanuli Utara terabaikan, Sofian berpendapat, semua perusahaan yang ada di Tapanuli Utara secara berkala setiap 3 bulan sekali sudah kita surati terkait pengesahan PKWT, jumlah tenaga kerja yang mereka pekerjakan, tapi sampai saat ini tidak semua perusahaan mengindahkan surat tersebut, ungkapnya. Dan disini perlu saya paparkan, Disnaker Kabupaten hanya sebatas Pembina Ketenagakerjaan bukan Penindak/Pengawas, ini yang membuat kami di Kabupaten merasa tidak digubris, karena para pengusaha menganggap hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tambahnya. Sofian juga akan kembali menyurati semua Perusahaan yang ada di Taput terkait ketentuan di PP 35 tahun 2021 ini. Dalam hal ada pekerja yang sudah dua tahun lebih bekerja disatu perusahaan tetapi tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 10 ayat 4, kita juga akan periksa dan surati ke pihak perusahaan, Pungkasnya.
Isu banyaknya Karyawan Di perusahaan tidak mempunyai kontrak kerja sesuai Peraturan.
LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini sangat menyayangkan isu ini, dimana hak daripada pekerja menjadi di perkosa, Oknum Pengusaha dan Perusahaan yang Nakal diminta untuk tegak lurus dalam hal ini.
” Kami LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara sangat miris mendengar hal ini, kita menduga Oknum pengusaha dan Perusahaan hanya mengambil untung tanpa memikirkan Nasib Karyawannya, ini perlu ditindaklanjuti dengan seksama, kiranya para pemangku jabatan memberikan perhatian khusus dalam hal ini, Pungkasnya mengakhiri.
(Eduard.jp.Hutapea)