Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home News

Apakah Perusahaan ESDM di Kabupaten Taput Sudah Sesuai Aturan Peraturan???

palapatvnews by palapatvnews
13 September 2023
in News
248 5
0
Apakah Perusahaan ESDM di Kabupaten Taput Sudah Sesuai Aturan Peraturan???

Palapatvnews | Tapanuli Utara – Sumut, Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tapanuli Utara belum selesai, yang konon tidak termonitornya secara akurat jumlah TKA yang bekerja di beberapa perusahaan besar yang mengeruk keuntungan di Bumi Wisata Rohani ini.

Kini muncul isu baru, dimana UU Ciptakerja yang telah disahkan terlebih terkait kontrak kerja para karyawan diduga tidak sinkron dengan PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga

“Ngariung di Sukajadi”: Mahasiswa LSPR dan Siswa Pramuka Angkat Potensi Edukasi Desa Wisata Bogor

“Ngariung di Sukajadi”: Mahasiswa LSPR dan Siswa Pramuka Angkat Potensi Edukasi Desa Wisata Bogor

14 Juli 2025
Hanif Faisol Nurofiq: Pemulihan DAS Ciliwung Terus Dikawal, 7.000 Hektar Perlu Ditanami Kembali

Karukunan Wargi Puncak Kawal Pemulihan Lingkungan di Kawasan Puncak

14 Juli 2025
Hanif Faisol Nurofiq: Pemulihan DAS Ciliwung Terus Dikawal, 7.000 Hektar Perlu Ditanami Kembali

Aksi Karang Taruna Curug Jaksa Tanam Seribu Pohon Demi Masa Depan Bumi

14 Juli 2025

Kemarin Selasa, 12 September 2023, awak media ini investigasi ke salah satu Perusahaan yang baru-baru ini viral, ditemukan salah seorang pekerja yang sudah bekerja 2 tahun lebih tidak menerima haknya sesuai perintah PP tersebut. AP selaku Karyawan di Perusahaan tersebut mengaku sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tetap menjadi buruh harian “saya sudah dua tahun lebih bekerja di perusahaan ini tapi saya tetap tidak menjadi karyawan menetap, Katanya. Dan saya bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan, dan bisa kukatakan hampir 16 jam per hari, ungkap AP kepada media ini.
Seketaris DPC LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara,LAMHOT.Silaban.ST. mengatakan, Hal ini sangat bertentangan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 10 ayat 3 dan Ayat 4. Dimana disana dinyatakan pada ayat 3 Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan.

Dan dalam Pasal 4, Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi tidak berlaku dan hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi Hukum berubah berdasarkan PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), Paparnya. Tentunya temuan Buruh tersebut yang sudah bekerja lebih dua tahun sudah melanggar ketentuan dalam PP ini, Tambahnya.

Diminta Kepada Perusahaan Agar Patuh kepada Peraturan dan Sejahterakan Buruh Melalui PP 53 Tahun 2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang Energi, Pangan dan Sandang yang ada di Tapanuli Utara yang sejak lama mengacuhkan UU diharapkan meninjau kembali atas penerapan UU/PP dalam usahanya, terlebih masalah tenaga kerja yang ada di ruang lingkup usaha tersebut. Karena Pekerja adalah aset yang wajib diperhatikan dan tidak menjadikan Pekerja hanya sebatas kontrak.

Ditempat terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara Sofian Simajuntak dimana isu perlindungan terhadap pekerja di beberapa perusahaan di Tapanuli Utara terabaikan, Sofian berpendapat, semua perusahaan yang ada di Tapanuli Utara secara berkala setiap 3 bulan sekali sudah kita surati terkait pengesahan PKWT, jumlah tenaga kerja yang mereka pekerjakan, tapi sampai saat ini tidak semua perusahaan mengindahkan surat tersebut, ungkapnya. Dan disini perlu saya paparkan, Disnaker Kabupaten hanya sebatas Pembina Ketenagakerjaan bukan Penindak/Pengawas, ini yang membuat kami di Kabupaten merasa tidak digubris, karena para pengusaha menganggap hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tambahnya. Sofian juga akan kembali menyurati semua Perusahaan yang ada di Taput terkait ketentuan di PP 35 tahun 2021 ini. Dalam hal ada pekerja yang sudah dua tahun lebih bekerja disatu perusahaan tetapi tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 10 ayat 4, kita juga akan periksa dan surati ke pihak perusahaan, Pungkasnya.

Isu banyaknya Karyawan Di perusahaan tidak mempunyai kontrak kerja sesuai Peraturan.

LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini sangat menyayangkan isu ini, dimana hak daripada pekerja menjadi di perkosa, Oknum Pengusaha dan Perusahaan yang Nakal diminta untuk tegak lurus dalam hal ini.
” Kami LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara sangat miris mendengar hal ini, kita menduga Oknum pengusaha dan Perusahaan hanya mengambil untung tanpa memikirkan Nasib Karyawannya, ini perlu ditindaklanjuti dengan seksama, kiranya para pemangku jabatan memberikan perhatian khusus dalam hal ini, Pungkasnya mengakhiri.
(Eduard.jp.Hutapea)

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: ESDMPerusahaan
Share197Tweet123Send
Previous Post

Monev Kadivpas Kemenkumham Sumut Pada Lapas Tebing Tinggi, Rudy Apresiasi Kinerja Pegawai

Next Post

Babinsa Gadog Bantu Penyaluran Air Bersih dari BPBD Kab. Bogor

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Babinsa Gadog Bantu Penyaluran Air Bersih dari BPBD Kab. Bogor

Babinsa Gadog Bantu Penyaluran Air Bersih dari BPBD Kab. Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Keseriusan Satgas GRIB Jaya Ciomas dalam Membantu Warga

Keseriusan Satgas GRIB Jaya Ciomas dalam Membantu Warga

5 Februari 2025
Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih di Ciherang

Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih di Ciherang

23 April 2025
Semangat Gotong Royong Warga dan TNI-AD dalam Rehabilitasi Jalan Sungai Sampai Niat Jelang Ramadhan

Semangat Gotong Royong Warga dan TNI-AD dalam Rehabilitasi Jalan Sungai Sampai Niat Jelang Ramadhan

1 Maret 2024

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3063
Next
»
loading
play
DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN TERUS DILAKUKAN KEBUN SEI MERANTI PTPN IV REGIONAL I
play
PKS SEI MERANTI SALURKAN 100 SAK BERAS MURAH UNTUK MASYARAKAT DAN KARYAWAN
play
Proyek Rabat Beton Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting Sudah Rusak Meski Baru Selesai Dikerjakan
«
Prev
1
/
3063
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Desa Ciampea Udik Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Tahun 2025
  • 2.000 Patriot Muda Resmi Dilantik, Siap Menjaga Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa
  • Bupati Sukabumi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik Jampang Tengah
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login
  • Cart

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?