...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home News

Apakah Perusahaan ESDM di Kabupaten Taput Sudah Sesuai Aturan Peraturan???

palapatvnews by palapatvnews
13 September 2023
in News
0 0
0
Apakah Perusahaan ESDM di Kabupaten Taput Sudah Sesuai Aturan Peraturan???
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Tapanuli Utara – Sumut, Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tapanuli Utara belum selesai, yang konon tidak termonitornya secara akurat jumlah TKA yang bekerja di beberapa perusahaan besar yang mengeruk keuntungan di Bumi Wisata Rohani ini.

Kini muncul isu baru, dimana UU Ciptakerja yang telah disahkan terlebih terkait kontrak kerja para karyawan diduga tidak sinkron dengan PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga

No Content Available

Kemarin Selasa, 12 September 2023, awak media ini investigasi ke salah satu Perusahaan yang baru-baru ini viral, ditemukan salah seorang pekerja yang sudah bekerja 2 tahun lebih tidak menerima haknya sesuai perintah PP tersebut. AP selaku Karyawan di Perusahaan tersebut mengaku sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tetap menjadi buruh harian “saya sudah dua tahun lebih bekerja di perusahaan ini tapi saya tetap tidak menjadi karyawan menetap, Katanya. Dan saya bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan, dan bisa kukatakan hampir 16 jam per hari, ungkap AP kepada media ini.
Seketaris DPC LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara,LAMHOT.Silaban.ST. mengatakan, Hal ini sangat bertentangan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 10 ayat 3 dan Ayat 4. Dimana disana dinyatakan pada ayat 3 Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan.

Dan dalam Pasal 4, Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka Perjanjian Kerja Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi tidak berlaku dan hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi Hukum berubah berdasarkan PKWTT(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), Paparnya. Tentunya temuan Buruh tersebut yang sudah bekerja lebih dua tahun sudah melanggar ketentuan dalam PP ini, Tambahnya.

Diminta Kepada Perusahaan Agar Patuh kepada Peraturan dan Sejahterakan Buruh Melalui PP 53 Tahun 2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang Energi, Pangan dan Sandang yang ada di Tapanuli Utara yang sejak lama mengacuhkan UU diharapkan meninjau kembali atas penerapan UU/PP dalam usahanya, terlebih masalah tenaga kerja yang ada di ruang lingkup usaha tersebut. Karena Pekerja adalah aset yang wajib diperhatikan dan tidak menjadikan Pekerja hanya sebatas kontrak.

Ditempat terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara Sofian Simajuntak dimana isu perlindungan terhadap pekerja di beberapa perusahaan di Tapanuli Utara terabaikan, Sofian berpendapat, semua perusahaan yang ada di Tapanuli Utara secara berkala setiap 3 bulan sekali sudah kita surati terkait pengesahan PKWT, jumlah tenaga kerja yang mereka pekerjakan, tapi sampai saat ini tidak semua perusahaan mengindahkan surat tersebut, ungkapnya. Dan disini perlu saya paparkan, Disnaker Kabupaten hanya sebatas Pembina Ketenagakerjaan bukan Penindak/Pengawas, ini yang membuat kami di Kabupaten merasa tidak digubris, karena para pengusaha menganggap hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tambahnya. Sofian juga akan kembali menyurati semua Perusahaan yang ada di Taput terkait ketentuan di PP 35 tahun 2021 ini. Dalam hal ada pekerja yang sudah dua tahun lebih bekerja disatu perusahaan tetapi tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 10 ayat 4, kita juga akan periksa dan surati ke pihak perusahaan, Pungkasnya.

Isu banyaknya Karyawan Di perusahaan tidak mempunyai kontrak kerja sesuai Peraturan.

LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini sangat menyayangkan isu ini, dimana hak daripada pekerja menjadi di perkosa, Oknum Pengusaha dan Perusahaan yang Nakal diminta untuk tegak lurus dalam hal ini.
” Kami LSM LPPASS-RI Kabupaten Tapanuli Utara sangat miris mendengar hal ini, kita menduga Oknum pengusaha dan Perusahaan hanya mengambil untung tanpa memikirkan Nasib Karyawannya, ini perlu ditindaklanjuti dengan seksama, kiranya para pemangku jabatan memberikan perhatian khusus dalam hal ini, Pungkasnya mengakhiri.
(Eduard.jp.Hutapea)

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: ESDMPerusahaan
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Penuh Khidmat! Wabup Rohil Lepas 8 Calon Haji Kecamatan Pasir Limau Kapas
News

Penuh Khidmat! Wabup Rohil Lepas 8 Calon Haji Kecamatan Pasir Limau Kapas

25 April 2026
8
Pintar Raharja Pekanbaru Hadirkan Motivasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
News

Pintar Raharja Pekanbaru Hadirkan Motivasi dari Dinas Pendidikan Provinsi

22 April 2026
7
LKP Azka Komputer Buka Pendaftaran Program PKK 2026 Gratis untuk Usia 17–25 Tahun
News

LKP Azka Komputer Buka Pendaftaran Program PKK 2026 Gratis untuk Usia 17–25 Tahun

21 Februari 2026
40
Mekar Syariah Kubu Babussalam Berbagi Takjil di Jalan Sudirman Sungai Kubu
Berita Lokal

Mekar Syariah Kubu Babussalam Berbagi Takjil di Jalan Sudirman Sungai Kubu

20 Februari 2026
21
Kepala Cabang Leasing MAF Balige Dilaporkan ke Polres Toba
News

Kepala Cabang Leasing MAF Balige Dilaporkan ke Polres Toba

15 Februari 2026
50
Sinergi Camat Kubu, TNI, Polri dan Kepenghuluan, Gotong Royong Bersihkan Pasar Rantau Panjang Kiri
News

Sinergi Camat Kubu, TNI, Polri dan Kepenghuluan, Gotong Royong Bersihkan Pasar Rantau Panjang Kiri

8 Februari 2026
3
Load More

BeritaPilihan

Menciptakan Keamanan Menjelang Pilkada 2024 dengan Program Cooling System

Menciptakan Keamanan Menjelang Pilkada 2024 dengan Program Cooling System

2 tahun ago
2
Kapolres Labuhanbatu dan PLN UP3 Rantau Prapat Bersinergi untuk Memastikan Kelancaran Pemilu 2024

Kapolres Labuhanbatu dan PLN UP3 Rantau Prapat Bersinergi untuk Memastikan Kelancaran Pemilu 2024

2 tahun ago
2
Perkemahan Sabtu Minggu di MI Raudhatul Wildan Ciletuh

Perkemahan Sabtu Minggu di MI Raudhatul Wildan Ciletuh

1 tahun ago
90
Dewi Juliani : “Peringatan Maulid Nabi Sebagai Bentuk Penghormatan Kelahiran Nabi Muhammad”

Dewi Juliani : “Peringatan Maulid Nabi Sebagai Bentuk Penghormatan Kelahiran Nabi Muhammad”

3 tahun ago
1
Kunjungan R. Pepen Rustam Effendi, S.H.,M.H Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Sekabupaten Bogor ke Desa Ciomas

Kunjungan R. Pepen Rustam Effendi, S.H.,M.H Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Sekabupaten Bogor ke Desa Ciomas

2 tahun ago
136
Kurang Komunikasi & Masalah Keuangan Jadi Pemicu Terbesar Perceraian di Indonesia

Kurang Komunikasi & Masalah Keuangan Jadi Pemicu Terbesar Perceraian di Indonesia

6 bulan ago
84

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Daulat Wathan Negeri, Memperjuangkan Tanah Wulayat Kenegerian Kubu

Daulat Wathan Negeri, Memperjuangkan Tanah Wulayat Kenegerian Kubu

1 Mei 2026
Dukung Akses Pendidikan, DINSOS Bogor dan MPB Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas di Cigombong

Dukung Akses Pendidikan, DINSOS Bogor dan MPB Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas di Cigombong

1 Mei 2026
Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan

Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan

1 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca