Bogor | Pelecehan terhadap profesi wartawan baru-baru ini terjadi di Bogor, di mana seorang anggota Karang Taruna (Katar) diduga melakukan tindakan tersebut melalui sebuah voice note.
Rifan, anggota Katar tersebut, secara jelas melecehkan profesi wartawan dalam ucapannya yang ditujukan kepada Marno, seorang wartawan dari jurnalexpose.com.
Dalam rekaman tersebut, Rifan berkata, “kadieu kang marno di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex…” yang menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap profesionalitas wartawan.
Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (LPKSM) Patroli, H. Sukarman, S.Pd.I, S.H., M.H., merasa geram dan tidak terima atas pernyataan Rifan.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melecehkan Marno tetapi juga menggugah reaksi dari seluruh kalangan jurnalis. Sukarman berencana untuk membawa masalah ini ke pihak berwenang agar ada penyelesaian hukum yang jelas.
Di Indonesia, terdapat berbagai undang-undang yang memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, sementara UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.
Pelecehan terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius dan perlu disikapi dengan bertanggung jawab agar jurnalis dapat menjalankan tugas mereka dengan aman dan profesional.
Reporter: Rohman