Tamansari — Kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) di Kecamatan Tamansari berlangsung hari ini di Aula Kantor Kecamatan. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Sekretaris Camat (Sekcam), kepala desa, Satpol PP, perwakilan partai politik, Dinas Perhubungan, KNPI, dan tamu undangan lainnya.
Pra Musrenbang ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan usulan prioritas dari desa-desa di Kecamatan Tamansari sebelum dibahas dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
Namun, setelah acara usai, Sekcam Tamansari tidak memberikan keterangan kepada awak media. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis yang hadir, karena mereka telah menunggu untuk mendapatkan informasi resmi mengenai hasil dan substansi kegiatan.
Musrenbang merupakan forum publik yang dibiayai oleh anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tamansari belum memberikan klarifikasi resmi mengenai sikap Sekcam yang tidak memberikan keterangan. Awak media berharap agar ke depan, pihak kecamatan dapat lebih terbuka dan kooperatif demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
(Robi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















