Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Keuangan Negara

BPK dan Inspektorat Sebagai Lembaga Auditor Tak Bisa Dijadikan Tameng Oleh Oknum Pejabat Untuk Tidak Diawasi Oleh Pers dan Ngo

palapatvnews by palapatvnews
22 Maret 2024
in Keuangan Negara
246 10
0
BPK dan Inspektorat Sebagai Lembaga Auditor Tak Bisa Dijadikan Tameng Oleh Oknum Pejabat Untuk Tidak Diawasi Oleh Pers dan Ngo

Palapatvnews | Konawe, Berbagai persepsi yang menjadi argumen beberapa oknum pejabat khususnya kepala desa dan beberapa oknum kepala sekolah bahwa jika setelah di audit oleh Inspektorat dan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) dan tidak menemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka Pers dan NGO tak perlu melakukan fungsi pengawasan atau kontrol sosial sebab sudah terwakilkan oleh BPK dan Inspektorat sehingga beberapa oknum pejabat kepala desa dan kepala sekolah mengklaim Pers dan NGO tak ada wewenang untuk melakukan pengawasan keuangan Negara.

Dalam beberapa kasus yang terjadi terhadap oknum pejabat yang terjerat kasus korupsi yang mana telah dilakukan pemeriksaan reguler oleh BPK dan Inspektorat namun hasilnya menunjukan tidak adanya kerugian negara yang ditemukan dan setelah dilakukan pengkajian ulang oleh Pers dan NGO dengan menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial, masih terdapat beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca Juga

No Content Available

Inspektorat Daerah yang lebih di kenal dengan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP) didalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur bahwa hasil temuan dalam auditnya akan di sampaikan kepada bupati/wali kota dan jika ternyata ada temuan kerugian keuangan negara maka akan di lakukan pengembalian di kas negara melalui sidang majelis (TPTGR) atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Sedangkan didalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keungan menyatakan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keungan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya,

Dan didalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 juga menyatakan bahwa untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan didalam ayat 3 menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sehingga hasil audit BPK yang menyatakan adanya temuan kerugian keuangan negara yang kemudian BPK menyerahkan hasil auditnya kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya maka tidak bisa dijadikan jaminan untuk bebas secara hukum meski telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal tersebut di pertegas didalam pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi yang menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya”. Sehingga dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut namun hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Reporter : Andry William Firdaus

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: InspektoratPengawasan Keuangan Negarawewenang BPK
Share199Tweet124Send
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Leuwiliang dan TP PKK Gelar Pembagian Takjil

Next Post

Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Berita Terkait

Inspektorat SBB Angkat Bicara Terkait Permasalahan Pengadaan Meubeler dan Rehabilitasi TMP
Pemerintahan

Inspektorat SBB Angkat Bicara Terkait Permasalahan Pengadaan Meubeler dan Rehabilitasi TMP

by palapatvnews
22 Mei 2025
Next Post
Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Polres Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan di Palabuhanratu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

DPRD Sukabumi Hadiri Munas VI ADKASI: Memperkuat Fungsi DPRD Menuju Indonesia Emas 2045

Gelar Audensi Bersama DPRD, Budi Azhar Diminta Pengurus Untuk Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

1 Maret 2025
Dari Silaturahmi Menuju Aksi Nyata: PWP Siap Majukan Pasanggrahan

Dari Silaturahmi Menuju Aksi Nyata: PWP Siap Majukan Pasanggrahan

30 Mei 2025
Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

Muh. Abdan Mengecam Pengesahan UU TNI oleh DPR RI

20 Maret 2025

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3063
Next
»
loading
play
DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN TERUS DILAKUKAN KEBUN SEI MERANTI PTPN IV REGIONAL I
play
PKS SEI MERANTI SALURKAN 100 SAK BERAS MURAH UNTUK MASYARAKAT DAN KARYAWAN
play
Proyek Rabat Beton Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting Sudah Rusak Meski Baru Selesai Dikerjakan
«
Prev
1
/
3063
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Desa Ciampea Udik Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Tahun 2025
  • 2.000 Patriot Muda Resmi Dilantik, Siap Menjaga Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa
  • Bupati Sukabumi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik Jampang Tengah
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login
  • Cart

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?