Palapatvnews | Konawe, Berbagai persepsi yang menjadi argumen beberapa oknum pejabat khususnya kepala desa dan beberapa oknum kepala sekolah bahwa jika setelah di audit oleh Inspektorat dan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) dan tidak menemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka Pers dan NGO tak perlu melakukan fungsi pengawasan atau kontrol sosial sebab sudah terwakilkan oleh BPK dan Inspektorat sehingga beberapa oknum pejabat kepala desa dan kepala sekolah mengklaim Pers dan NGO tak ada wewenang untuk melakukan pengawasan keuangan Negara.
Dalam beberapa kasus yang terjadi terhadap oknum pejabat yang terjerat kasus korupsi yang mana telah dilakukan pemeriksaan reguler oleh BPK dan Inspektorat namun hasilnya menunjukan tidak adanya kerugian negara yang ditemukan dan setelah dilakukan pengkajian ulang oleh Pers dan NGO dengan menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial, masih terdapat beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Inspektorat Daerah yang lebih di kenal dengan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP) didalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur bahwa hasil temuan dalam auditnya akan di sampaikan kepada bupati/wali kota dan jika ternyata ada temuan kerugian keuangan negara maka akan di lakukan pengembalian di kas negara melalui sidang majelis (TPTGR) atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Sedangkan didalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keungan menyatakan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keungan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya,
Dan didalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 juga menyatakan bahwa untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan didalam ayat 3 menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.
Sehingga hasil audit BPK yang menyatakan adanya temuan kerugian keuangan negara yang kemudian BPK menyerahkan hasil auditnya kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya maka tidak bisa dijadikan jaminan untuk bebas secara hukum meski telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Hal tersebut di pertegas didalam pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi yang menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya”. Sehingga dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut namun hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan.
Reporter : Andry William Firdaus