BOGOR — Persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan dalam Diskusi Publik Jilid III yang digelar VoicIndonesia.com bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur penegak hukum, lembaga perlindungan korban, organisasi buruh migran, pemerintah, serta insan pers untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi PMI, mulai dari pencegahan TPPO, proses perekrutan, penempatan dan perlindungan pekerja hingga mekanisme pengaduan serta pemulihan korban.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kompol Pol Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H.; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.; Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Haryanto Suwarno; Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan; serta Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P., yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Layanan Pengaduan dan Advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Kegiatan dibuka Antonius PS Wibowo. Dalam paparannya, Antonius menegaskan bahwa upaya memutus mata rantai TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum.
Menurut dia, pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan terhadap proses perekrutan, perlindungan korban, penegakan hukum hingga pemulihan harus dilakukan secara terpadu.
«“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” ujar Antonius.»
Ia menambahkan, keberadaan lembaga perlindungan korban sangat penting untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan tidak kembali mengalami kerentanan atau menjadi korban untuk kedua kalinya.
Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Hulu
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Haryanto Suwarno menyoroti kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI secara menyeluruh.
Menurut Haryanto, perlindungan tidak boleh baru diberikan ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan. Negara harus hadir sejak masyarakat memperoleh informasi mengenai pekerjaan, proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi.
«“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia,” tegas Haryanto.»
Ia menilai lemahnya informasi dan pengawasan pada tahap awal perekrutan dapat membuka ruang bagi praktik perdagangan orang.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan edukasi mengenai prosedur penempatan PMI secara legal, hak-hak pekerja, mekanisme pengaduan, serta berbagai indikasi perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO.
Pers Berperan dalam Kontrol Sosial
Dari perspektif pers, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk TPPO dan perlindungan PMI.
Namun, menurut Tantan, pers harus tetap berada dalam koridor jurnalistik dan tidak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
«“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik,” kata Tantan.»
Ia menekankan, pemberitaan mengenai TPPO harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak, privasi, dan martabat korban.
Media, lanjut dia, tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan dalam proses perlindungan dan penempatan PMI.
Pengaduan PMI Harus Mudah Diakses
Sementara itu, Firman Yulianto yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan pengaduan dan advokasi PMI.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui saluran pengaduan yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan, baik dalam proses perekrutan maupun saat bekerja di negara tujuan.
«“Perlindungan PMI harus berorientasi pada keselamatan dan kepastian hak warga negara. Karena itu, mekanisme pengaduan dan advokasi harus dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut,” ujar Firman.»
Ia menjelaskan, laporan masyarakat merupakan salah satu sumber penting untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Semakin cepat laporan diterima dan diverifikasi, semakin besar peluang pemerintah maupun aparat terkait melakukan intervensi sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih berat.
Masyarakat Diminta Aktif Cegah TPPO
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kompol Pol Rumi Untari juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah TPPO.
Menurut Rumi, penanganan perdagangan orang membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja, dan media.
«“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau persoalan yang berkaitan dengan TPPO, jangan ragu menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang,” ujar Rumi.»
Ia menegaskan, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sekaligus mencegah bertambahnya korban.
BMSN Dorong Diskusi Berujung Langkah Nyata
Pembina BMSN Noropik dalam sambutannya mengatakan, media memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan ruang diskusi yang tidak sekadar mengangkat persoalan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, isu TPPO dan perlindungan PMI membutuhkan perhatian lintas sektor karena berkaitan dengan aspek hukum, ketenagakerjaan, ekonomi, migrasi, perlindungan korban hingga tata kelola pelayanan publik.
«“Diskusi ini kami harapkan tidak berhenti sebagai forum bertukar gagasan. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan dan rekomendasi yang muncul dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan pekerja migran,” ujar Noropik.»
Diskusi publik tersebut diikuti sejumlah media yang tergabung dalam Bogor Media Siber Network (BMSN).
Forum menilai pemberantasan TPPO tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku. Penanganannya membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, edukasi, pengawasan perekrutan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, serta pengawasan terhadap seluruh rantai penempatan pekerja migran.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan PMI diharapkan tidak hanya bersifat reaktif setelah korban jatuh, tetapi dibangun sebagai sistem perlindungan yang kuat sejak dari hulu hingga hilir.
(Mang Uka)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










