Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (31/07). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, Forkopimda, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna merupakan tindak lanjut Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang menetapkan perubahan jadwal kegiatan bulan Juli hingga Agustus 2025. Rapat ini juga membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025. Menindaklanjuti keputusan itu, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan pada 30 Juli 2025.
Dalam paripurna, Hera Iskandar menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD, sementara Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 3 Tahun 2025 yang menyetujui penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda dan Ranperbup dimaksud.

Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, selanjutnya dapat dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi, agar segera ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah definitif,” ujar Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Rapat ditutup dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sukabumi atas Raperda dan Ranperbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.