Palabuhanratu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan paripurna ini mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah tanggal 29 Oktober 2025 yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November hingga Desember 2025.
Adapun agenda utama rapat meliputi:
- Penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026;
- Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air;
- Penyampaian hasil pembahasan dan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026; serta
- Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, S.Si, memaparkan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Selanjutnya, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi yang menetapkan tiga keputusan penting, yakni:
- Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);
- Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
- Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD oleh pimpinan dewan dan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
(Nurlaela)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















