DPRD Kolaka Utara Gelar FGD, Sempurnakan Raperda Penataan dan Pemberdayaan UMKM

KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kolaka Utara ini berfungsi sebagai forum penghimpunan masukan, saran, serta rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan, guna menyempurnakan naskah Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Kegiatan resmi dibuka oleh Buhari, S.Kel., M.Si. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan landasan hukum yang jelas sekaligus memperkuat posisi pelaku UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah. UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan bersama. Karena itu, regulasi yang kita susun harus benar-benar memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” ujar Buhari.

Ia menegaskan, Raperda tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif semata, melainkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pelaku usaha di lapangan — mulai dari pendataan, perizinan, pembinaan, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, pemasaran, hingga pemanfaatan teknologi digital.

“Kami berharap melalui FGD ini seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka dan konstruktif. Dengan begitu, Raperda ini nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan naskah akademik Raperda oleh Ketua Tim Penyusun, Dr. Guswan Hakim, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Universitas Halu Oleo (UHO).

Dalam paparannya, Guswan menjelaskan landasan hukum serta urgensi pembentukan peraturan daerah ini guna membangun sistem penataan dan pemberdayaan UMKM yang lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan potensi unggulan Kabupaten Kolaka Utara.

“Dalam rancangan ini, UMKM ditempatkan sebagai bagian penting dalam struktur perekonomian daerah. Diperlukan kebijakan yang tidak hanya memberikan kemudahan berusaha, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas, daya saing, inovasi, dan keberlanjutan usaha,” jelas Guswan.

Pemateri juga menguraikan substansi utama yang diatur dalam Raperda, meliputi penataan UMKM, pemberdayaan pelaku usaha, pengembangan kemitraan, digitalisasi usaha, pembentukan inkubator bisnis, perluasan akses pembiayaan, hingga pembangunan sistem informasi terpadu UMKM.

Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah sebelum Raperda dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan pelaku UMKM di Kolaka Utara.

(Musriadi)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments