Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.
Agenda rapat membahas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara memaparkan laporan Badan Anggaran (Banggar) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan dan Belanja Naik
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pendapatan sebesar Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Kenaikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp30,69 miliar, pendapatan transfer naik Rp78,53 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah naik Rp4 miliar.
Belanja daerah juga meningkat Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Kenaikan terbesar ada pada belanja operasional yang naik Rp156,33 miliar, diikuti belanja modal naik Rp17,68 miliar. Sementara belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami penurunan.
Pembiayaan daerah mencatat penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp122,38 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp114,67 miliar.
Rekomendasi Strategis Banggar
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyesuaian belanja pegawai, evaluasi belanja barang habis pakai, efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, optimalisasi pendapatan baru, peningkatan pelayanan publik, pengembangan potensi wisata Surade, penyediaan sarana pengelolaan sampah, serta prioritas pembangunan pada infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan, perikanan, pertanian kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan potensi daerah lainnya.
Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan, penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2024, dengan mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta kebutuhan pembiayaan daerah.
Bupati mengapresiasi masukan DPRD sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.