...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Pers

Ketua DPC PPWI Tegaskan “Dewan Pers” Bukan Lembaga Verifikasi atau Legislasi

palapatvnews by palapatvnews
21 Maret 2024
in Pers
0 0
0
Ketua DPC PPWI Tegaskan “Dewan Pers” Bukan Lembaga Verifikasi atau Legislasi
0
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Konawe, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Konawe, Andi Ifitrah, menegaskan bahwa “Dewan Pers” bukanlah lembaga verifikasi atau legislasi yang menentukan kelayakan sebuah organisasi pers. PPWI adalah salah satu organisasi profesi wartawan yang hadir secara independen untuk memenuhi kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, Dewan Pers yang muncul dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak memiliki wewenang sebagai verifikator atau melegitimasi sebuah organisasi profesi wartawan.

Baca Juga

Kantor PWI Disegel, Saksi Nurcholis Sebut Dewan Pers Pelakunya

Ketum PWDPI: Selamat kepada Prof Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers

Menurut Pasal 15 Ayat 2 Huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers hanya berperan sebagai fasilitator bagi organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pers, dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Dewan Pers bukanlah penentu sah atau tidaknya organisasi profesi wartawan yang didirikan oleh masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers terkait legislasi dan verifikasi. Peran Dewan Pers terbatas pada pencatatan organisasi wartawan dan perusahaan media. Dewan Pers juga tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers dengan modus untuk kepentingan partai penguasa.

Dalam era reformasi, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan implementasi amanah Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya amandemen pasal 28 huruf (a) sampai (f) tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memperoleh hak informasi, serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Dewan Pers tidak boleh membuat aturan atau regulasi mengenai organisasi pers atau media/wartawan.

Dewan Pers hanya merupakan lembaga ad hoc yang tidak memiliki definisi dalam ketentuan umum sebagai ruh Undang-Undang Pers.

Reporter: Andry William Firdaus

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Dewan Persorganisasi persPPWI
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

No Content Available
Load More

BeritaPilihan

Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-60 Provinsi Lampung

Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-60 Provinsi Lampung

2 tahun ago
0
Camat Syafrizal Lantik Seklur, Seksi Pelayanan Umum dan Kasubag Kepegawaian Kecamatan Kubu

Camat Syafrizal Lantik Seklur, Seksi Pelayanan Umum dan Kasubag Kepegawaian Kecamatan Kubu

3 tahun ago
92
Serahkan Seragam Paskibra, Camat Kubu Sampaikan Salam Semangat Kemerdekaan

Serahkan Seragam Paskibra, Camat Kubu Sampaikan Salam Semangat Kemerdekaan

3 tahun ago
18
Apel Gabungan untuk Pengamanan Nataru di Jalur Puncak

Apel Gabungan untuk Pengamanan Nataru di Jalur Puncak

2 tahun ago
8
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga Giat Sambang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah TPPO

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga Giat Sambang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah TPPO

3 tahun ago
2
SDN Ciadeg 03 Berbagi Kebahagiaan Lewat Santunan Anak Yatim

SDN Ciadeg 03 Berbagi Kebahagiaan Lewat Santunan Anak Yatim

2 bulan ago
11

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Ratusan Massa Tuntut Kesempatan Penambang Lokal di Kolaka Utara

Ratusan Massa Tuntut Kesempatan Penambang Lokal di Kolaka Utara

5 Mei 2026
Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

Polres Rohil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

4 Mei 2026
Kapolsek Panipahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SDN 001 Panipahan

Kapolsek Panipahan Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di SDN 001 Panipahan

4 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca