Pujud (Rohil) – Skandal kekerasan guru di SDN 013 Kasang Bangsawan semakin mencoreng dunia pendidikan. Fakta baru mengungkap bahwa pelaku, Yunita S.Pd, ternyata bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap siswa. Investigasi redaksi menunjukkan adanya pola berulang yang sebelumnya hanya diselesaikan dengan surat pernyataan tanpa sanksi nyata.
Rekam Jejak Kekerasan yang Diabaikan
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pada 1 Agustus 2025, Yunita S.Pd diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap seorang siswa, anak dari wali murid bernama Iryan. Dalam insiden itu, Yunita disebut menokok kepala sang anak menggunakan cincin batu akik yang sama seperti dalam kasus terbaru.
Alih-alih memberi sanksi tegas, pihak sekolah memilih jalan damai. Yunita hanya diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dokumen tersebut turut ditandatangani oleh wali murid korban dan diketahui Kepala Sekolah SDN 013 Kasang Bangsawan.

Surat Pernyataan yang Gagal Lindungi Siswa
Namun, peristiwa kekerasan kembali terjadi pada 6 Oktober 2025, menimpa siswa bernama Candra Irawan. Hal ini membuktikan bahwa surat pernyataan tersebut hanya formalitas, tanpa efek pembinaan atau pengawasan nyata.
“Surat pernyataan itu hanyalah tameng untuk melindungi guru dan citra sekolah sesaat. Keselamatan psikologis anak-anak dikorbankan demi menghindari skandal,” ujar seorang Analis Intelijen KPK TIPIKOR yang turut menyoroti kasus ini.
Kepala Sekolah Disorot
Dengan munculnya fakta berulang, publik kini menuntut pertanggungjawaban Kepala Sekolah SDN 013 Kasang Bangsawan. Mengapa tidak ada pembinaan intensif setelah kejadian pertama? Mengapa guru dengan rekam jejak kekerasan tetap diberi kepercayaan mengajar tanpa pengawasan ketat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena menunjukkan adanya potensi kelalaian struktural di tingkat sekolah.
Rekomendasi Tim Analisis KPK TIPIKOR
Tim Analisis Intelijen KPK TIPIKOR merekomendasikan sejumlah langkah strategis:
- Perluasan Penyelidikan – Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada Yunita S.Pd. Kepala sekolah harus dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pembiaran.
- Penyelidikan Surat Pernyataan – Dokumen sebelumnya harus dijadikan barang bukti untuk menunjukkan pola pembiaran sistematis.
- Audit Dinas Pendidikan – Dinas Pendidikan diminta melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan kekerasan di SDN 013 Kasang Bangsawan, termasuk kemungkinan adanya kasus lain yang diselesaikan diam-diam.

Kesimpulan: Bukan Kesalahan Individu, Tapi Kegagalan Sistem
Kasus ini bukan hanya soal tindakan seorang guru, tetapi cermin kegagalan sistem pendidikan dalam melindungi anak didik. Surat pernyataan tanpa pengawasan hanyalah bukti lemahnya mekanisme pengendalian internal di sekolah.
Sudah saatnya orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum menuntut akuntabilitas tidak hanya dari pelaku, tetapi juga dari pihak sekolah dan dinas terkait yang membiarkan kekerasan berulang.
Reporter: Sujiono
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















